Fajar: MA Pakai Kaca Mata Kuda Putuskan Koruptor Bisa Nyaleg

Fajar: MA Pakai Kaca Mata Kuda Putuskan Koruptor Bisa Nyaleg A. Fajar Yulianto, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa larangan mantan terpidana korupsi nyaleg bertentangan dengan UU Pemilu dinilai tak mempertimbangkan filosofi moral masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur YLBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H.

"Kami yakin Putusan MA tersebut diilhami atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji pasal 7 huruf g UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilukada yang menyebutkan, bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Caleg asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan jujur di depan publik," paparnya.

Baca Juga: Atasi Pertanahan Mulai Hulu hingga Hilir, Kementerian ATR/BPN Gandeng MA

Fajar pun menyayangkan keputusan MA. "MA memutus perkara hanya dengan memakai kaca mata kuda, hanya memandang normatifnya saja dan tidak mempertimbangkan nilai filosofi moral masyarakat. Menurut kami Mahkamah Agung telah mencederai moral publik," cetusnya.

Fajar menyadari MA mempunyai kekuasaan kehakiman yang harus menegakkan hak konstitusional dan hak asasi manusia (to protect and to fullfil of human rights). "Namun dalam case ini oleh karena ada benang merah terkait manifes kedaulatan rakyat, seharusnya MA juga harus mempertimbangkan nilai moral kepatutan (publieke fatsoenwaarde)," urainya.

"Artinya, hakim juga bertugas wajib menjaga, menghormati dan menegakkan moralitas publik (de taak moraliteit te handhaven). Kesimpulannya bola sekarang ada pada Partai Politik sebagai jaring dan filter untuk menjaga jangan sampai merekomendasikan bacaleg yang jelas mantan koruptor, dan jika dipaksakan maka akan menciderai moral publik," pungkasnya. 

Baca Juga: Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

Diberitakan, MA telah memutus uji materi pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan nyaleg untuk mantan narapidana korupsi, pada 13 September lalu. MA menilai PKPU itu bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya, termasuk UU 7/2017 (UU Pemilu). (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO