SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan PT Antam ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Budi Said sekitar 1,1 ton emas menjadi perdebatan tersendiri. Apalagi, dalam putusan terdakwa 3 pejabat PT Antam yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, serta seorang Broker yaitu Eksi Anggraeni
Terungkap fakta, terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari BPK RI yang menyebutkan bahwa Budi Said terkonfirmasi menerima kelebihan emas setidaknya 36,325 kg. Sehingga, Permohonan PKPU dari Budi Said melibatkan kemungkinan adanya kerugian negara.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
“Tentang putusan pengadilan tentang kekurangan 1,1 ton itu harus dipelajari betul dari LHP BPK,” kata Ahli Kerugian Keuangan Negara, Eko Sambodo, saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Ia mengamini jika PT Antam harus membayar 1,1 ton kepada Budi Said, justru akan menambah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar.
Oleh karena itu, Eko menganjurkan PT Antam untuk mengajukan upaya hukum atas putusan MA tersebut, “Sebaiknya Antam ajukan PK, bisa untuk PK yang kedua.”
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
Diketahui, MA menolak PK yang diajukan PT Antam terkait dengan pembelian emas sebanyak 7.071 kilogram (7 ton) emas. Budi Said sendiri baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton) dan menagih sisanya sebesar 1.136 kilogram (1,1 ton).
Penjualan itu sendiri dilakukan oleh para oknum pejabat PT Antam yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melalui seorang Broker yaitu Eksi Anggraeni, yang semuanya sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam perkara penipuan ada total 4 terdakwa dalam kasus penipuan ini yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam)
Baca Juga: Raih Rekor MURI, Lika-Liku Program 'Emas' Jadi Inovasi Pendidikan Bahasa Inggris Warga Kota Kediri
Tiga mantan pejabat Antam itu yang pertama kali disidangkan, yakni pada Oktober 2019. Sementara Eksi mulai disidang pada Oktober 2022. Mereka kemudian dihukum dengan pidana yang berbeda, yakni Eksi Anggraeni (1,5 tahun penjara), Endang Kumoro (2,5 tahun penjara), Misdianto (3,5 tahun penjara), Ahmad Purwanto (1,5 tahun penjara.
Keempatnya dinilai terbukti menipu Budi Said. “Budi Said mengalami kerugian yaitu kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg,” bunyi dakwaan dikutip dari situs PN Surabaya.
Merujuk keterangan pada situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi tercatat mengajukan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu ditolak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pendukung Kotak Kosong Pilkada Gresik Sebut Sidang Gugatan di MK Bakal Digelar Januari
Tak hanya itu, Eksi Anggraeni dan tiga eks pejabat Antam Surabaya itu pun turut dijerat dengan pidana korupsi pada 2023. Mereka dituding melakukan korupsi yang merugikan negara terkait jual beli emas Antam.
Dalam dakwaan, disebutkan ada empat perbuatan yang dilakukan Endang Kumoro disebut memfasilitasi Eksi Anggraeni dalam sejumlah hal. Pertama untuk menjual emas BELM Surabaya 01 Antam dengan harga di bawah harga resmi; penyerahan emas melebihi faktur pembayaran. Sehingga mengakibatkan kekurangan emas Antam seberat 152,80 kg di BELM Surabaya 01 agar Eksi memenuhi kesepakatan dengan para pembelinya.
Kemudian memanipulasi laporan stok opname harian emas Antam di BELM Surabaya 01 Antam. Seolah-olah tidak terjadi kekurangan stok emas. Dan juga menerima uang maupun barang dari Eksi Anggraeni sebagai imbal memberi kemudahan dalam penjualan emas di bawah harga resmi dan pemberian emas melebihi faktur pembayaran.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Salah satu pembeli Eksi ialah Budi Said. Eksi menjual emas ke Budi Said dengan harga diskon Rp 530 juta per kilogram, di bawah harga emas Antam saat itu sebesar Rp 600 juta-Rp 650 juta per kilogram. Terdapat sejumlah pembeli lain melalui Eksi. Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga berkongkalikong mengakali faktur.
Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi. Alhasil terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018. Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut.
Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92.257.257.820 (Rp 92,2 miliar).
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2024
“Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk. adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,” bunyi putusan PN Surabaya.
Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lain, yakni:
Endang Kumoro Mobil Toyota Innova senilai Rp300 juta, Uang umrah dan saku sebesar Rp60 juta, Emas seberat 50 gram seharga Rp30.250.000.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: 70 Persen Hakim Masuk Neraka
Lalu Misdianto yaitu mobil Innova senilai Rp300 juta dan uang tunai Rp4 miliar. Kemudian Ahmad Purwanto yaitu uang sebesar Rp500 juta
Keempatnya dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang terpisah. Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp87.067.007.820 (Rp87 miliar), Endang Kumoro 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta, uang pengganti Rp105.250.000,00. Ahmad Purwanto 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta uang pengganti Rp200 juta dan terakhir Misdianto dengan pidana 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta uang pengganti Rp3.074.000.000,00. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News