KPU Blitar Belum Jalankan Putusan MA Terkait Caleg Eks Koruptor, Ini Alasannya

KPU Blitar Belum Jalankan Putusan MA Terkait Caleg Eks Koruptor, Ini Alasannya Lukman Hakim, Komisioner Bidang Pengawasan dan Hukum KPU Kabupaten Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengaku masih akan menunggu surat resmi dari KPU RI, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

Komisioner Bidang Pengawasan dan Hukum KPU Kabupaten Blitar, Lukman Hakim mengatakan, dalam hal ini kapasitasnya hanya sebagai pelaksana di tingkat daerah. Sehingga pelaksanaan dan teknis putusan MA terkait Edy Muklison, Caleg Partai Golkar yang merupakan eks napi koruptor itu, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI.

Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan

"Kami siap melaksanakan amanat undang-undang. Namun dalam hal ini KPU kabupaten hanya sebagai pelaksana di tingkat daerah. Selama belum ada surat edaran dari KPU RI terkait petunjuk teknis, kami masih akan menunggu," ungkap Lukman Hakim, Senin (17/9/2018).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Dengan putusan itu, mantan koruptor diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Dihubungi secara terpisah, caleg Partai Golkar sekaligus ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar Edi Muklison optimis bakal memasukan namanya dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) 20 September nanti.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol

"KPU RI belum menentukan langkah selanjutnya karena belum menerima salinan putusan MA. Namun, KPU RI sudah memastikan akan melaksanakan apapun isi putusan MA terhadap uji materi. Jadi kami tinggal menunggu langkah dari ," papar Edy Muklison.

Sebelumnya, tidak memasukan nama Edy Muklison dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh karena ia merupakan eks napi koruptor. Sebelum ada putusan MA, Edy Muklison juga sempat melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar dan berakhir dengan sidang ajudikasi yang dimenangkan pihak Edy Muklison sebagai penggugat. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO