LAMONGAN (bangsaonline) - Satuan Reskoba Polres Lamongan menangkap Nurudin Hariono (32) warga Jalan Sunan Giri Kelurahan Babat karena kedapatan menyimpan 50 butir pil dobel L.
"Tersangka ditangkap saat hendak melayani pembeli di jalan Gotong Royong,"
ungkap AKP Andi Lilik Kasat Narkoba Polres Lamongan.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan akan adanya transaksi pil koplo
di Jalan Gotong Royong. "Dari sinilah anggota melakukan penangkapan dan
penggeledahan dan hasilnya diamankan 50 butir pil doubel L dari tangan pelaku,"
jelasAKP Lilik.
Dan pelaku diduga merupakan jaringan kurir obat keras yang masuk daftar G yang ada di wilayah Babat. "Saat ini polisi tengah mengembangkan pemeriksaan pada tersangka guna mengungkap jaringan yang lain., tandasnya.
Disamping mengamankan 50 butir pil polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Smash milik pelaku.










