TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penggeledahan rutin dan insidentil yang dilakukan oleh Petugas Sipir Lapas Kelas IIB Tuban membuahkan hasil, Rabu (26/9).
Dalam razia tersebut, petugas menemukan obat-obatan terlarang jenis dobel L yang dibawa oleh 3 napi, yakni MS, RD, dan TAS. Karena perbuatannya, kini mereka diserahkan kepada Satnarkoba Polres Tuban.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Sugeng Indrawan kepada awak media mengungkapkan pihaknya berhasil menemukan sebanyak 290 butir pil dobel L dalam penggeledahan itu. Barang haram tersebut dikemas di kantong plastik yang masing-masing berisi 10 butir. Berdasarkan pemeriksaan, pil itu memang dijual pada Warga Binaan Permsayarakatan (WBP) dengan harga Rp 50 ribu per plastik.
"Saat digeledah, obat-obatan terlarang itu ditaruh di dalam bungkus rokok dan disimpan di saku badan. Mereka mendapatkan barang itu dari temannya MS, napi yang baru masuk sekitar 4 bulan lalu. Kemudian, dari MS menyuruh RD dan TAS untuk mengedarkan dobel L itu," ungkap Sugeng.
"Mereka bertiga ini masuk lapas juga terkena kasus serupa, yakni undang-undang pangan dengan menjual obat-obatan terlarang," paparnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Ditanya lolosnya obatan-obatan tersebut dari luar Lapas, Sugeng berdalih hal itu dikarenakan terbatasnya petugas. Selain itu, juga lantaran Lapas tidak mempunyai alat detektor, sehingga warga binaan bisa membawa barang haram itu masuk ke lapas.
"Tetapi yang pasti kami selalu dan rutin menggelar penggeledahan. Hal ini dilakukan agar lapas aman dan bersih," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Tuban AKP I Made Pattera Negara yang hadir saat penggeledahan tersebut mengatakan akan melakukan pengembangan terkait kasus itu. Ia menduga pelaku sudah sempat mengedarkan obat terlarang itu di dalam lapas.
Baca Juga: Lapas Tuban Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Awali Pembangunan Dapur Sehat
Sebab, berdasarkan pemeriksaan awal, MS mengaku dikirim oleh temannya sebanyak 400 butir. Sedangkan, saat diamankan oleh petugas, barang bukti itu tersisa 290 butir.
"Nanti akan kami kembangkan, siapa pemasok ke MS ini," terang Made.
Sedangkan, terkait dugaan keterlibatan oknum petugas lapas, pihak Resnarkoba mengaku belum bisa menjawab. "Kita akan selidiki dahulu, apakah ada keterlibatan oknum petugas," jelasnya.
Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Diketahui, 3 pelaku masuk di lapas kelas IIB Tuban karena terjerat kasus pengedaran obat-obatan terlarang. Untuk MS dijatuhi hukuman 4 tahun dan baru menjalani 4 bulan penjara. Sedangkan, RD menjalani hukuman 3 tahun penjara dan akan keluar bulan November 2018, serta pelaku TAS kena hukuman 1 tahun 10 bulan. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News