Pasca OTT, Bupati Sambari Didesak Copot Kepala Inspektorat dan Kepala Diskop

Pasca OTT, Bupati Sambari Didesak Copot Kepala Inspektorat dan Kepala Diskop Petugas Tipiter Polres Gresik saat melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat, 19 September lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di kantor dan diduga melibatkan pejabat Diskop UKM Perindag pada 5 September lalu menyisakan keprihatinan bagi sejumlah ASN dan pejabat di lingkup Pemkab setempat.

Mereka menilai kasus tersebut secara tak langsung menurunkan integritas Inspektorat selaku selaku penegak aturan dan kepegawaian. "Mosok (masak) Mas, Inspektorat selaku OPD penegak hukum ditangkap Saber Pungli. Padahal Inspektorat kan juga masuk tim Saber Pungli," ujar salah satu pejabat Pemkab Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Untuk itu, ia meminta Bupati Sambari segera mengambil tindakan agar kepercayaan masyarakat, khususnya ASN, terhadap Inspektorat tidak semakin turun. Lebih baik Kepala Inspektorat (Hari Saoerjono) dan Kepala Diskop (Agus Budiono) sementara dirolling (dipindah, red) di jabatan non-OPD. Bisa dirolling ke Staf Ahli atau Asisten, yang penting jabatan non OPD," usulnya.

"Pertimbangan rolling ini juga biar dua kepala OPD itu bisa lebih leluasa menjalani proses hukum sebagai saksi kasus OTT di Polres Gresik," sambungnya.

"Kalau Pak Bupati benar-benar ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap dua OPD tersebut, cara itu bisa diambil. Kalau tidak, itu hak prerogatifnya," pungkasnya.

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Sementara Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, M. Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, membenarkan adanya sejumlah masukan seperti itu. "Masukan itu telah ditampung oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun, semua keputusan berada di tangan Pak Bupati," katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Mujid Riduan, mengaku sangat setuju dengan usulan mutasi kepada Kepala Inspektorat dan Kepala Diskop. "Kalau nanti dalam perkembangannya mereka tak terbukti bersalah, kan bisa dikembalikan lagi (ke jabatan semula, red). Saat ini yang penting adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap 2 OPD tersebut," jlentreh Bacaleg PDIP Dapil III (Menganti dan Kedamean) ini.

Menurut Mujid, pergeseran pejabat yang dilakukan oleh Bupati merupakan konsekuensi dari Pakta Integritas yang mereka ucapkan. "Di mana, pejabat saat dilantik siap dipindah atau dimutasi jika dianggap tak mampu atau bahkan gagal dalam memimpin OPD. Terjadinya OTT itu kan bentuk dua Kepala OPD tersebut gagal dalam menjaga marwah OPD yang dipimpin," pungkas Sekretaris PDIP Gresik ini. (hud/rev)

Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO