BLITAR, BANGSAONLINE.com - Nasib memilukan dialami seorang gadis berusia 16 tahun di Blitar. Ia disetubuhi RM (42) yang merupakan ayah kandungnya sendiri hingga puluhan kali.
Mirisnya, warga Sanankulon ini bukan satu-satunya laki-laki yang pernah melakukan aksi bejat kepada korban. Sebelum disetubuhi RM, korban juga pernah disetubuhi seorang guru ngaji. Tak tahan dengan nasib yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan kejadian memilukan ini kepada ibunya yang melanjutkan laporan kepada polisi.
Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
"RM bukan pelaku pertama yang melakukan aksi persetubuhan kepada korban. Sebelumnya korban juga pernah disetubuhi seorang guru ngaji yang saat ini tengah kami kejar keberadaannya," ungkap Kapolres Blitar AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (2/10/2018).
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, kelakuan bejat RM sudah dilakukan sejak Januari 2018. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim saat istrinya tak berada di rumah.
"Pelaku sudah menyetubuhi korban hingga puluhan kali sejak Januari 2018 lalu. Kelakuan bejat ini dilakukan saat ibu korban sedang bekerja di salah satu tempat usaha di Kota Blitar," jelasnya.
Baca Juga: Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri
Menurut dia, kejadian persetubuhan itu berawal saat korban menyusul ibunya bekerja. Tiba-tiba pelaku menyuruh korban untuk pulang. Sesampainya di rumah, korban langsung masuk ke kamar mandi untuk berganti pakaian. Saat korban berada di kamar mandi, pelaku mengunci pintu rumah.
"Saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Pelaku juga membekap mulut korban agar tidak berteriak," imbuhnya.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, niat menyetubuhi anak perempuanya muncul secara tiba-tiba. Merasa aman dan tak ada yang curiga dengan kelakuan bejatnya, aksi pelaku kemudian berlanjut hingga puluhan. "Pengen saja sama anak saya sendiri, tapi tidak saya ancam," ucap pelaku di hadapan petugas.
Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun
Pelaku diancam dengan Pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News