BLITAR, BANGSAONLINE.Com - Sudah masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT), seorang caleg di Blitar justru ikut mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa dalam pemilihan kades serentak yang digelar Kabupaten Blitar pada 9 Oktober mendatang.
Padahal sesuai PKPU Nomor 20, seseorang yang namanya sudah masuk DCT tidak bisa mengundurkan diri kecuali meninggal dunia dan terjerat kasus hukum yang sudah inkracht.
Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengatakan, berdasarkan form pengawasan dari Panwascam ditemukan kandidat calon kades yang sudah masuk dalam DCT Pileg 2019.
Dalam laporan Panwascam itu juga disebutkan jika terdapat dua nama kandidat calon kades yang juga sudah masuk dalam DCT Pileg. Mereka di antaranya calon kades Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo dan satu desa di Kecamatan Ponggok.
"Dari form tersebut ada dua desa yang calon kadesnya sudah masuk dalam DCT. Namun kami mendapat laporan kembali jika yang di Kecamatan Ponggok mengundurkan diri dari calon kades. Menindaklanjuti hal ini kami akan melakukan kajian terkait itu terlebih dahulu," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin, Selasa (2/10).
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol
"Tinggal kandidat kades Sumbersih atas nama Umi Yasipun. Ini sudah masuk DCT sebagai caleg nomor 4 Partai PAN Dapil Panggungrejo," tambah Hakam.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan, calon kades yang berstatus caleg tidak melanggar aturan pilkades serentak. Karena di dalam syarat pencalonan kepala desa tidak ada larangan calon kades juga anggota partai politik. Larangan berlaku untuk kepala desa. Sedangkan status mereka saat ini masih calon kepala desa.
"Calon kades yang merupakan anggota partai politik, tetap bisa mengikuti tahapan pilkades serentak sampai akhir tahapan. Tapi nantinya jika terpilih wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik. Jika tidak mundur maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik," tutur Suhendro Winarso.
Baca Juga: Debat Pilbup Blitar 2024, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Bawa Data ke Atas Panggung
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah menjelaskan, ketika caleg tersebut memilih menjadi kades dan harus mengundurkan diri dari partai politik, statusnya di DCT memang tak bisa diubah. Namun karena sudah tidak diusung parpol, suaranya dalam Pileg 2019 dianggap tidak sah.
"Sesuai aturan kades harus netral. Jadi sebelum pelantikan harus diluruskan dulu apakah dia masih menjadi anggota partai apa sudah mundur," pungkasnya. (ina/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News