MALANG, BANGSAONLINE.com - Segenap aparatur sipil negara (ASN) dan calon ASN diultimatum secara tegas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Mereka dilarang membeli LPG ukuran 3 kg (melon) yang bersubsidi.
"Larangan tersebut ditegaskan dalam surat Gubernur Jawa Timur nomer 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Salah satu isinya, ASN diimbau tidak menggunakan LPG 3 Kg (melon) bersubsidi," ungkap Wali Kota Malang Sutiaji, (Rabu (3/10/2018).
Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir
Untuk menindaklanjuti surat Gubernur tersebut, Pemkot Malang lewat Wali Kota Malang mengeluarkan surat Wali Kota Malang Nomor 222/3008/35.73.122/2018 tentang penggunaan LPG tepat sasaran. "Di mana surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang," tegasnya.
Sutiaji mengatakan, diterbitkannya surat tersebut selain merespon kebijakan Pemprov Jatim, juga sebagai upaya distribusi LPG 3 Kg bisa tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu.
"ASN atau calon ASN se Kota Malang, hendaknya mematuhi dan melaksanakan surat Gubernur maupun surat Wali Kota yang dikeluarkannya," tandasnya.
Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN
Wali Kota Malang menginstruksikan pasca turunnya surat tersebut, seluruh Kepala OPD mesti mensosialisasikan kepada seluruh ASN di mana pun berada. "Termasuk bagaimana Kepala OPD nantinya cara memantau berkala terkait imbauan yang dimaksud," bebernya.
Surat Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada 28 Juni itu, merupakan lanjutan dari SK Kementerian ESDM pada 23 Maret 2018 lalu. "Isinya, Gubernur mengimbau kepada wali kota dan bupati se Jawa Timur, agar para ASN dan Capeg ASN se Jawa Timur. Tidak membeli LPG 3 Kg bersibsidi," pungkasnya. (iwa/thu/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News