Bea Cukai Juanda Amankan 5 Paket Narkoba Kiriman Luar Negeri

Bea Cukai Juanda Amankan 5 Paket Narkoba Kiriman Luar Negeri Petugas menunjukkan barang bukti paket narkoba yang berhasil diamankan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, BNN Provinsi Jatim, dan Direktorat Resnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan 5 paket sembako kiriman dari luar negeri.

Para penerima barang-barang itu kini ditetapkan menjadi tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya SN warga Surabaya.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

"Kelima paket narkoba itu kami temukan dari 43.629 paket kiriman yang masuk dari luar negeri. Ini berkat kejelian petugas di lapangan," terang Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Hariyanto, Kamis (04/10) saat rilis.

Budi merinci kelima paket narkoba dari luar negeri itu adalah Cathinone berupa daun kering 4.500 gram dari Ethiopia, ganja cair dalam 7 botol vapor dari Amerika, 67 butir Ekstasi seberat 19,7 gram dari Belanda yang dikirim ke SN (DPO), ganja kering seberat 130 gram dari Kanada dan terakhir MDMA 10 gram dari Belanda.

"Kasus keempat dan kelima dikirim 18 September dikirim ke nama dan alamat penerima yang sama. Tapi, belum bisa ditemukan keberadaannya karena itu alamat bibi tersangka," cetusnya.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Kelima paket narkoba itu, lanjut Budi, dikirim dalam kemasan yang berbeda-beda. Di antaranya lewat paket keset (alas kaki), surat 1 bendel tipis dan dipacking rapi. Namun semua dapat diketahui petugas.

"Karena lewat X-Ray dapat diketahui barang di dalam paket yang dikirim itu," jlentrehnya.

Tersangka, kata Budi, bakal dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu dijerat pasal 102 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancamannya mulai 5 tahun penjara, pidana seumur hidup, dan hukuman mati.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Kami salut kinerja Custome Narcotic Team (CNT) yang berhasil mengungkapkan kasus ini," paparnya.

Sementara penanganan perkara ini diserahkan ke Kasubdit III dan Kasubdit I Direskoba Polda Jatim untuk pengembangan penyidikannya.

"Karena tersangka masih DPO, perkara pengembangan penyidikan kami serahkan ke Ditreskoba Polda Jatim," pungkasnya. (cat/rev)

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO