Muhaimin Iskandar. Foto: dekandidat.com
JAKARTA(BangsaOnline)Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan, posisi menteri memang seharusnya diisi oleh kalangan profesional, baik dari partai maupun nonpartai.
BACA JUGA:
- Menyelamatkan NU, Merawat Rahim: Catatan Reflektif dari Halal Bihalal IKA PMII 2026
- Cak Imin Sebut Ketum PBNU Gagal, Jangan Diteruskan, Nusron: Aumni PMII seperti Tamu di PBNU
- Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Dua Klaster
- Respons Komentar Cak Imin soal Minimarket, Ketum Barisan Ksatria Nusantara Bilang Begini
"Kami memberikan masukan-masukan. Salah satu masukan kami adalah seluruh menteri Jokowi harus profesional. Asalnya boleh dari partai atau nonpartai, tapi harus profesional," kata Muhaimin kepada wartawan di Bekasi, Selasa (16/9/2014), seperti dikutip Antara.
Meski demikian, Muhaimin mengakui bahwa pemilihan menteri dalam sistem pemerintahan presidensial akan bergantung kepada presiden terpilih.
PKB sebagai salah satu partai pendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, disebut Muhaimin, akan mendukung pilihan-pilihan yang diambil Jokowi terkait kursi menteri.
Muhaimin juga mengaku tidak menyodorkan calon menteri dari PKB, tetapi akan menunggu keputusan yang diambil Jokowi nantinya.
"Ya, kalau ditunjuk, kami akan atur, gampang. Itu hanya masalah teknis," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.
Muhaimin juga mengaku siap jika ditunjuk menjadi salah satu menteri dalam kabinet Jokowi, termasuk juga siap ditunjuk menjadi menteri apa saja.
"Pokoknya kalau ketua umum partai itu jadi menteri apa saja bisa," kata Muhaimin sambil tertawa.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, 16 kementerian dalam pemerintahannya akan diisi figur menteri profesional dari partai politik. Sebanyak 18 kementerian lain diduduki figur menteri dari kalangan profesional murni.
Kementerian yang dipimpin figur menteri profesional murni antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Pertanian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




