SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo mengamankan Albi Bayusanjaya (24), warga Kahuripan, Kecamatan Sidoarjo Kota, yang sehari-hari berkerja sebagai kuli bangunan. Ia harus mendekam di balik jeruji sel Polresta Sidoarjo karena terbukti menyimpan sabu di kamar kosnya.
Uniknya, Albi menyimpan barang haram tersebut di pembalut wanita (softex). Meski begitu, anggota Satreskoba tetap berhasil menemukannya saat penggeledahan.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kasat Resnarkoba Kompol Sugeng Purwanto menuturkan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan yang diterima polisi terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka.
"Berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan di kamar kosnya. Saat Polisi tiba, tersangka tidak ada di kamar kos. Di tempat itu hanya ada istri dan temannya," jlentreh Sugeng, Minggu (7/10).
Saat di lokasi, Polisi hampir saja pulang karena tersangka tidak ada. Namun tidak jadi pulang karena menemukan seperangkat alat hisap sabu yang dibuang di tempat sampah di kos tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Kita curiga barang itu (alat hisap) milik tersangka, jadi kita upayakan menggeledah kamar kos tersangka," terang Sugeng.
Hasilnya tidak sia-sia, polisi menemukan satu poket sabu yang disimpan tersangka di kamar kos tersebut. Poket sabu tersebut diselipkan di dalam pembalut wanita lalu disimpan dalam saku celana. Tidak lama setelah penggeledahan, ternyata tersangka tiba di kamar kos tersebut.
Saat itu juga polisi langsung mengamankan tersangka. Tersangka yang hanya tamatan SMP kelas VII itu sempat mengelak jika ia menggunakan barang haram tersebut.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Namun setelah Polisi menyodorkan sejumlah barang bukti, ia tak mampu mengelak lagi. Tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo.
Masih kata Sugeng, tersangka mengaku jika membeli barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Salam (DPO). "Ambil barangnya pakai sistem ranjau, jadi tidak tau keberadaan Salam," ucap Sugeng.
Selain itu, tersangka juga mengaku jika awalnya membeli dua poket sabu. Namun, yang satu poket sudah dikonsumsinya sendiri. Satu poket yang disembunyikan tersangka di dalam pembalut wanita itu adalah poket sisa pembelian sebelumnya. (cat/ian)
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News