JAKARTA(BangsaOnline)Pansus
Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR dijadwalkan pengesahannya dalam paripurna
hari ini. Namun aturan turunan dari UU No 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 ini
mendapat banyak penolakan dari anggota DPR.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ini berjalan alot hingga
lebih dari satu jam. PDIP, PKB dan Hanura menolak pengesahan Tatib. Sementara
Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP dan Gerindra ingin Tatib segera disahkan.
PDIP melihat, aturan Tatib harusnya ditunda pembahasannya. Karena UU No 17
Tahun 2014 itu sendiri sedang diperkarakan di MK. PKB dan Hanura juga meminta hal yang
sama.
Namun koalisi besar; Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP dan Gerindra ingin Tatib
segera disahkan. Sebab, alasan dan argumentasi penolakan itu sudah semua
dibahas dan menjadi catatan di Pansus Tatib.
Priyo memutuskan untuk melakukan lobi terhadap para pimpinan Fraksi DPR. Hal
ini jalan satu-satunya yang disetujui oleh seluruh fraksi karena waktu yang
semakin mepet, makan siang dan salat Zuhur tertunda.
"Atas usulan bersama. Tadi saya pimpin langsung rapat lobi, atas usulan
simpatik dari teman-teman dan sudah kita dengarkan pandangan fraksi. Pendapat
itu mencerminkan suasana sidang paripurna. Namun demikian atas kelegaan semua
pihak, akhirnya bulat menyetujui untuk kita langsungkan pengambilan keputusan
pada hari ini juga, dengan catatan Fraksi PDIP akan menyampaikan catatannya,
Fraksi PKB akan sampaikan catatannya dan Fraksi Hanura akan sampaikan
catatannya," ujar Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9).
Politikus PDIP Honing Sanny mengatakan, pihaknya tetap tak mau mengesahkan
karena UU MD3 sedang di-Judicial Review di MK. Tidak setujunya PDIP ini
diakhiri dengan aksi walk out, keluar ruang paripurna.
"Konsekuensi tidak mengambil keputusan, izinkan kami mengambil sikap tidak
ikut dalam pengambilan keputusan," tuntas Honing seraya keluar ruang
sidang bersama kader PDIP lainnya.
Kemudian PKB pun mengutarakan hal yang sama. Pihaknya ingin agar Tatib ini
menunggu pengesahannya usai putusan MK. PKB juga meninggalkan ruang sidang
paripurna.
"Siang hari ini PKB menyayangkan perjalanan permusyawaratan yang dipimpin
Pak Priyo berlarut-larut tanpa menemukan kesepakatan," kata Wasekjen PKB
Jazirul Fawaid.
Berbeda dengan partai pengusung Jokowi-JK yang lain, Hanura tidak melakukan aksi
walk out. Tetap mengambil keputusan pengesahan, namun dengan catatan.
"Ketika forum sidang paripurna memang harus diambil keputusan Fraksi
Hanura setuju, dengan catatan bahwa manakala pasal dalam UU MD3 dibatalkan MK,
yang juga dalam UU Tatib turunan UU MD3 dalam forum sidang paripurna perlu
perbaikan," tutur Ketua Fraksi Hanura DPR, Sarifudddin Sudding.
Dengan pandangan-pandangan dan sikap ketiga fraksi kubu Jokowi-JK ini, Priyo
pun lantas segera mempertanyakan pandangan dari fraksi lainnya. Walhasil, semua
setuju agar Tatib disahkan.
"Apakah laporan Pansus Perubahan Peraturan DPR RI tentang Tatib dan
hasil-hasil pembahasannya seperti dilaporkan pimpinan pansus tersebut dengan
semua catatannya apakah dapat kita setujui?" tanya Priyo.
Seluruh anggota yang hadir pun serentak mengatakan setuju. Dengan demikian,
Tatib DPR turunan UU MD3 pun disahkan dengan segala pro dan kontranya.
Baca Juga: Tak Ada Keppres, Prabowo Batal Dilantik di IKN, PKS Minta Jangan Teken Pemindahan ke IKN
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menilai peristiwa Hanura
tidak ikut walk outsebagai tanda goyahnya
koalisi Jokowi-JK.
"Ternyata koalisi rekan-rekan PDIP sudah mulai goyah," kata Hidayat
Nur Wahid usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(16/9/2014).
"Justru Hanura mendukung sikap koalisi Merah Putih (dalam rapat pengesahan
Peraturan Tatib DPR)," ujar Hidayat.
Hanura memang tetap mengikuti rapat dan mendukung pengesahan peraturan turunan
dari UU MD3 itu. Namun Hanura menekankan, Peraturan Tatib ini harus dibatalkan
jika MK memutuskan pembatalan UU MD3 lewat proses uji materi yang sampai
sekarang masih berproses.
Hidayat menyatakan alasan Hanura tersebut tak perlu diperdebatkan. "Itu
tak perlu dibicarakan, semua orang juga sudah tahu (kalau keputusan MK keluar
maka peraturan yang berkaitan akan batal)," kata Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News