GMNI Malang Desak Pencabutan 3 Pasal UU MD3

GMNI Malang Desak Pencabutan 3 Pasal UU MD3 Peserta aksi demo DPC GMNI Malang ketika merangsek di depan pintu masuk pagar Gedung DPRD Kota Malang. foto: Iwan Irawan/ bangsaonline.com

MALANG, BANGSAONLINE.com - DPC GMNI menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota . Mereka turut menyikapi serius terkait UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD), yang telah disahkan Senin (12/2) lalu, khususnya pasal 73, 122, 245. Aksi ini dilakukan Selasa (6/3), dengan pengawalan ketat dari Polres Kota.

Salah satu pasal yang dikritisi yakni pasal 73, berisikan: DPR melaksanakan tugasnya berhak memenggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR. "Penjabarannya, yakni memanggil paksa seseorang memakai alat negara seperti kepolisian," ucap Dilon, korlap aksi demo.

Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet

Juga pasal 122, lanjut Dilon, berkaitan pembahasan kode etik yang menjadi wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR, sekaligus terkait larangan merendahkan atau menghina (alergi kritik), "Tentunya bertolak belakang dengan niatan awal, menjadi penyambung lidah rakyat," tegas Dilon.

Pasal 245, terang Dilon, pemanggilan dan permintaan keterangan dari anggota DPR terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atau kriminal yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden RI. 

"Untuk itu DPC GMNI perlu menyuarakan penolakan pasal tersebut, karena tidak sesuai dengan hukum ketatanegaraan dan menciderai demokrasi. Disamping itu, UU MD3 khususnya di tiga pasal itu, secara tidak langsung membungkam dan membatasi suara rakyat, Sedangkan mereka dipercaya dan dibayar oleh uang rakyat," teriak Dilon.

Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka

"Oleh sebab itu, kami menuntut kepada pemerintah segera mencabut atau merevisinya. Kedua, menuntut kepada Presiden Jokowi tidak perlu menandatanganinya UU dimaksud. Ketiga, pemerintah dilarang keras menjadikan DPR sebagai lembaga adikuasa antikritik dan kebal hukum. Terakhir, DPR jaman now dilarang membentengi diri dengan UU manakala takut dikritik atas kinerjanya," pungkas Dilon. (iwa/thu/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO