BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menggelar aksi damai di perempatan Lovi Kota Blitar, Senin (26/2) siang. Mereka menolak revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut UU MD3, dengan aksi tutup mulut.
Pantauan di lapangan mereka terlihat menutup mulutnya dengan plester. Sambil membentangkan sejumlah poster berisi penolakan disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Imam Nawawi koordinator aksi mengatakan, DPR merupakan lembaga milik rakyat. Bukan lembaga adikuasa, anti kritik, dan kebal hukum. "DPR merupakan lembaga milik rakyat," tegasnya.
Dia mengatakan ada tiga pasal di UU MD3 yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Yakni, pasal 173, pasal 122 (k), dan pasal 245. Misalnya, di pasal 173 berbunyi ketua DPR bisa mengajukan permintaan tertulis ke Polri sebagai ketentuan pemanggilan paksa.
Pasal itu juga menyebutkan dalam hal menjalankan pemanggilan paksa, Polri dapat menyandera bagi mereka yang tidak memenuhi panggilan DPR selama 30 hari. "Pasal yang ada didalamnya sangat bertentangan dengan hak asasi manusia," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Untuk itu, KRPK mendesak Presiden RI Joko Widodo segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU MD3. Presiden Jokowi juga harus segera menginisiasi revisi terbatas UU MD3. "Kami akan mengirim surat ke Presiden soal pernyataan sikap dari KRPK ini," katanya. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News