MALANG, BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum dan HAM (hak asasi manusia) RI menggandeng Pemkot Malang dalam rangka menyampaikan penyuluhan atau sosialiasi sadar hukum. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan desa atau kelurahan sadar hukum di daerah.
Menurut Plt Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM RI, Benny Riyanto, akses informasi dan bantuan hukum masih rendah pada masyarakat Jawa Timur.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
"Sehingga Kemenkum HAM RI bertujuan memberikan penyuluhan, serta adanya bantuan hukum bagi warga yang membutuhkannya. Khususnya warga yang tidak mampu, agar desa atau kelurahan senantiasa sadar hukum," terang Benny Riyanto.
Berdasarkan data di Kemenkum HAM RI, Kota Malang sudah mengajukan 15 kelurahan, nantinya menjadi kelurahan kategori sadar hukum. Program ini akan difasilitasi bersama antara Pemkot dan pihak kementerian.
"Kita fokuskan pada akses informasi hukum dan bantuan hukum pada masyarakat," kata Benny.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Menurutnya, saat ini Jawa Timur masih tertinggal dengan provinsi lainnya, soal kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
"Untuk itu, peranan LBH (lembaga bantuan hukum), selama ini memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, semestinya berbadan hukum, agar bisa menyerap dana bantuan dari pemerintah," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Malang Sutiaji, mengapresiasi penuh adanya desa/kelurahan sadar hukum. Pemkot sendiri memiliki Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
"Ada 15 kelurahan yang diajukan oleh Kota Malang sebagai Kelurahan yang sadar hukum, diharapkan nantinya menjadi titik pijak masyarakat Kota Malang lebih sadar hukum, dan mendapatkan bantuan hukum lebih baik lagi," ucap Sutiaji. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News