PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah tak seenteng dulu. Kalau sebelumnya ada pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) sebagai elemen yang membantu tugas dan tanggung jawab PPK, namun seiring berlakunya Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, peran PPHP hanya bersifat administratif.
"Sepenuhnya tugas dan tanggung jawab atas semua kegiatan bertumpu kepada PPK. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan Perpres 54/2010," ujar Turmudi, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pacitan, Selasa (9/10).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Selain perbedaan sisi tanggung jawab, pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, Turmudi juga menyebutkan adanya kenaikan pagu jasa konsultasi dalam mekanisme pengadaan langsung, yang semula maksimal Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. "Kalau untuk pengadaan langsung, baik berupa barang atau konstruksi tidak mengalami perubahan. Maksimal Rp 200 juta," tukasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News