SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Sukodono kembali mengungkap kasus penggelapan. Kali ini, Rabu (10/10), jajaran Polsek Sukodono berhasil menggulung pelaku dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
"Tim Unit Reskrim Polsek Sukodono meringkus Cakti Oktaviani, warga Kalijaten Timur RT 13 RW 03 Kecamatan Taman, Sidoarjo," jlentreh AKP Sumono, Kapolsek Sukodono.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Wanita 22 tahun itu dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan sehingga terpaksa harus meringkuk di jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoarjo. Cakti Oktaviani dibekuk lantaran terbukti telah menggelapkan unit sepeda motor Honda Vario 125, nopol S 6774 QD, milik korban bernama Siti Luluk Aslukah (21) warga Dusun Selorejo Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News