Gelapkan Motor, Wanita 22 Tahun Asal Taman Sidoarjo Ditangkap

Gelapkan Motor, Wanita 22 Tahun Asal Taman Sidoarjo Ditangkap AKP Sumono, Kapolsek Sukodono, menunjukkan tersangka dan barang bukti.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Sukodono kembali mengungkap kasus penggelapan. Kali ini, Rabu (10/10), jajaran Polsek Sukodono berhasil menggulung pelaku dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

"Tim Unit Reskrim Polsek Sukodono meringkus Cakti Oktaviani, warga Kalijaten Timur RT 13 RW 03 Kecamatan Taman, Sidoarjo," jlentreh AKP Sumono, Kapolsek Sukodono.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

Wanita 22 tahun itu dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan sehingga terpaksa harus meringkuk di jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoarjo. Cakti Oktaviani dibekuk lantaran terbukti telah menggelapkan unit sepeda motor Honda Vario 125, nopol S 6774 QD, milik korban bernama Siti Luluk Aslukah (21) warga Dusun Selorejo Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO