PACITANA, BANGSAONLINE.com - Ratusan usaha tambak udang yang membentang dari wilayah Kecamatan Sudimoro hingga Donorojo disinyalir belum memiliki izin lingkungan. Hal tersebut dibenarkan Ari Priyambodo, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Pacitan, Jumat (12/10).
Menurut Ari, dari ratusan titik usaha tambak udang yang ada di Pacitan, hanya empat lokasi yang sudah memiliki izin SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). "Selebihnya masih bodong tanpa kelengkapan dokumen lingkungan," ujarnya.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Keempat lokasi tambak udang yang sudah melengkapi dokumen SPPL tersebut tersebar di Desa Dersono, Watukarung, Kecamatan Pringkuku, serta Desa Iroboyo, Kecamatan Donorojo.
"Namun satu tambak yang berlokasi di Dusun Cokel Desa Watukarung harus melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Sebab, luasan tambak lebih dari lima hektar," jelasnya.
Ari berharap, utamanya kepada pemerintah desa agar sedapat mungkin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tambak udang akan pentingnya dokumen lingkungan. Sebab dampak pencemaran dari kegiatan tersebut memang cukup tinggi. Apalagi di kawasan wisata seperti halnya di Pantai Watukarung.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
"Selain dampak air limbah pasca panen, juga masalah polusi bau dari amoniak. Selain itu pemasangan pipa untuk penyedotan air laut juga dikeluhkan pihak Disparpora lantaran mengganggu keindahan obyek wisata. Ini yang perlu segera diperhatikan," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News