DPRD Tuban Terima Usulan Eksekutif Terkait 4 Raperda Inisiatif

DPRD Tuban Terima Usulan Eksekutif Terkait 4 Raperda Inisiatif Para wakil rakyat saat mengikuti sidang paripurna.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap pendapat kepala daerah tentang 4 Raperda Inisiatif DPRD Tuban berjalan singkat, Senin (15/10). Dalam rapat paripurna tersebut, dewan menerima usulan dari pihak eksekutif.

Berlangsung hanya 45 menit (11.00-11.45 WIB), rapat paripurna hanya menyampaikan terkait penegasan jawaban fraksi atas diterimanya penyampaian pendapat atau usulan kepala daerah tentang keempat Raperda tersebut pada rapat sebelumnya.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

Adapun 4 Raperda Inisiatif DPRD yang saat ini dibahas adalah, Raperda tentang Pemilihan kepala Desa, Raperda tentang Badan Musyawarah Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, dan Raperda tentang kepala desa.

Dari pihak eksekutif, lengkap hadir meliputi Bupati Fathul Huda, Wabup Noor Nahar Hussein dan didampingi Sekretaris Daerah Budi Wiyana beserta Kabag Humas Protokol.

"Pada intinya fraksi-fraksi DPRD telah menerima usulan yang sebelumnya kita (eksekutif) sampaikan, atas sejumlah draf dan adanya penambahan pasal dari 4 Raperda inisiatif tersebut," Kata Noor Nahar Hussein seusai mengikuti rapat paripurna kepada awak media.

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

Wabup menambahkan, bahwa dalam Raperda itu pihaknya mengusulkan tambahan draf berupa mekanisme pengisian kekosongan sekdes. Selain itu, ada penambahan beberapa draf atau kausal yang dimaknai multitafsir sehingga harus diperjelas di dalam perbup.

"Misalnya, kausal tentang menafsiran kriteria asusila beserta kasusnya yang harus dijelaskan dengan mengadopsi dari undang-undang lain di atasnya," beber Noor Nahar. (ahm/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO