Ayah Perkosa Bayi Kandung Baru Lahir, Patahkan Kaki, dan Rusuk, Kini Diganjar Hukuman 240 Tahun

Ayah Perkosa Bayi Kandung Baru Lahir, Patahkan Kaki, dan Rusuk, Kini Diganjar Hukuman 240 Tahun Suami istri, sama-sama dihukum.... foto: mirror.co.uk

WACO, BANGSAONLINE.com - Patricio Medina (27), dalam pengaruh obat-obatan memerkosa bayi kandungnya sendiri yang baru lahir, hingga tulang rusuk dan tulang kaki bayi itu patah. Dia pun diganjar hukuman penjara 240 tahun.

Pengadilan di Texas mendengar ayah jahat itu meremas tulang rusuk gadis itu, mengguncang-guncangnya dan menghancurkan tubuhnya dengan kasar, sehingga ia menghancurkan tulang rusuk dan kakinya.

Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri

Medina mengakui tindakan jahatnya kepada seorang narapidana di penjara menjelang persidangan. Dia mengakui mematahkan tulang anaknya, tapi tidak untuk perkosaan.

Namun pada hari Kamis (11/10/2018), dia dihukum atas tuduhan meremas tulang rusuk, mematahkan tulang bayi kandung, dan memerkosa. Masing-masing dan dijatuhi hukuman tiga penjara 80 tahun di Texas, AS.

Berawal Polisi menuju ke rumah Medina di Waco, Texas, pada Maret 2014. Polisi mendapat laporan pelecehan bayi yang baru lahir. Mereka menemukan Medina sedang mabuk. Dia pun ditangkap.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

Gabrielle Massey, penuntut umum, memberi tahu para hakim: "Seorang pria yang seharusnya mencintai dan melindungi bayi yang dia bawa ke dunia ini, dan sebagai gantinya, dia menghancurkan tubuhnya dalam pemenuhan seksual yang sakit. Semua yang dibutuhkan bayi adalah cinta dan keamanan. Pria yang seharusnya memberikan itu kepadanya malah mengajarkannya kengerian. Syukurlah dia tidak membunuh tubuh mungilnya, tapi dia membunuh jiwanya."

Medina membantah tuduhan di pengadilan tetapi dihukum setelah pengadilan. Medina, juga didenda $10.000 (£7.600), akan melayani setidaknya 80 tahun sebelum dia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

Ibu anak itu, Lisa Montoya, juga dituduh meninggalkan / membahayakan seorang anak. Pernyataan tertulis menyatakan dia menempatkan anak dalam bahaya kematian, cedera fisik atau gangguan fisik atau mental dengan tidak melaporkan pelecehan kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan

Saat ini, si bayi berusia 4 tahun dalam perawatan keluarga yang mengadopsi, termasuk dua saudara kandung bayi itu. Mail Online melaporkan.

Sumber: mirror.co.uk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO