Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Pesawahan Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Pesawahan Dilimpahkan ke Kejari Kades Pesawan Aris (kanan, kaos hitam), dan rekanan Purwanto (kiri, kaos putih).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Berkas kasus korupsi APBDes Pesawahan, Kecamatan Porong dengan tersangka Aris (Kepala Desa) dan Purwanto (Rekanan) dilimpahkan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhhammad Harris, Senin (15/10). "Setelah melakukan berbagai pemeriksaan baik di TKP, administrasi maupun keterangan dari kedua tersangka dan dinyatakan lengkap, hari ini berkas dan tersangka kita serahterimakan ke Kejari Sidoarjo," cetus Harris di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/10).

Baca Juga: Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo

Diungkapkan Harris, kedua tersangka ini bersekongkol melakukan tindakan melawan hukum yaitu penyelewengan APBdes tahun 2016 berupa pengerjaan proyek peninggian jalan paving di dua tempat.

"Terjadi pengurangan volume pekerjaan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara," jlentrehnya

Dipaparkannya, penyelewengan terjadi pada proyek peninggian jalan paving di Desa Pesawahan Porong yang terletak di RW 1 dengan volume 0,4x4x1700 M dengan anggaran senilai Rp 406 juta. Sedangkan proyek peninggian jalan paving yang terletak di RW 2 dengan volume 0,4x4x213 M dengan anggaran Rp 104 Juta. Total anggaran di kedua lokasi Rp. 510 Juta.

Baca Juga: Ada Kabar Proyek Perbaikan Jalan di Desa Sebani Dikorupsi, Begini Kata Kades

"Saat dilakukan pemeriksaan, terjadi pengurangan volume dari kedua proyek tersebut," terangnya.

Kades Pesawahan, Aris, yang dianggap bertanggungjawab atas kerugian negara ini sudah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan beberapa bulan lalu. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Purwanto yang tak lain adalah kakak ipar Tersangka Aris selaku rekanan juga dilakukan penahanan.

"Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan segera kita limpahkan ke JPU untuk menjalani persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Bambang Sugeng, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

"Perlu diketahui, proyek peninggian jalan yang berada di RW 1 dan RW 2 desa Pesawahan yang dikerjakan dengan menggunakan dana APBDes 2016 senilai Rp 510 juta, oleh tim audit dari BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan) menunjukkan terdapat dana Rp 52 juta yang tidak jelas peruntukannya," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO