SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kusmiyanto Lailatul (52), Kades Glagaharum, Kecamatan Porong ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (28/8). Penahanan ini dilakukan setelah Kusmiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dari APBD Kabupaten Sidoarjo dan Dana Desa (DD) dari APBN 2016. Kini ia dititipkan ke Lapas Kelas llA Delta Sidoarjo.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, berdasarkan pemeriksaan ADD dan DD 2016, ditemukan dugaan adanya penyelewengan. "Penyelewengan yang dilakukan Kades masih aktif ini adalah melakukan pembangunan dengan Dana Desa yang menyalahi spesifikasi pekerjaan. Di samping itu ada beberapa pekerjaan ditemukan fiktif," katanya.
Baca Juga: Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo
"Karena perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 225 juta. Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat 2 Jo pasal 18 UU korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
Lanjut Adi, penahanan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. "Kami khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ungkapnya.
Lebih jauh Adi menjelaskan, dalam kurun waktu setahun ini Kejari Sidoarjo telah melakukan penahanan terhadap tiga kades terkait pengelolaan dana desa. "Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap 4 kades lainnya terkait pengelolaan dana desa. Dan saat ini masih terus kita lakukan pendalaman dalam kasus tersebut," jlentrehnya. (cat/rev)
Baca Juga: Ada Kabar Proyek Perbaikan Jalan di Desa Sebani Dikorupsi, Begini Kata Kades
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News