SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dalam waktu sehari, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan dua tersangka dalam kasus yang berbeda, Senin (29/8), menjelang salat Maghrib.
Kedua perkara itu yakni kasus dugaan korupsi Pengadaan 10 ribu Pipanisasi Sambungan Rumah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) Tahun 2015 dan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pilang Kecamatan Wonoayu Tahun 2015.
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
Awalnya, tim penyidik pidana khusus menahan tersangka Eni Yuniarti (35). Penahanan perempuan yang menjabat Bendahara Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo itu hanya selisih 13 Hari dari penetapan tersangka pada tanggal 16 Agustus 2016 lalu.
Selain Eni, penyidik juga menetapkan Kepala Desa Pilang Ahmad Ali Salim (50). Hanya saja pihak Kades saat dipanggil penyidik untuk diperiksa pihaknya tidak hadir dengan alasan sakit.
Penyidik menetapkan kedua tersangka pejabat Desa Pilang itu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam beberapa item pengadaan fisik dalam mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
Pihak penyidik sudah mengantongi alat dan barang bukti yang kuat dalam dugaan korupsi APBDes 2015, kerugiannya hingga mencapai 600 juta rupiah.
Selain Bendahara Desa Pilang, Penyidik juga menetapkan seorang tersangka sekaligus menjebloskan ke tahanan dalam kasus yang berbeda.
Tjio Julius (43), Direktur CV. Langgeng Jaya juga ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan pipanisasi sambungan rumah PDAM DTS Tahun 2015. Tanpa basa-basi penyidik juga menjebloskan pemenag tender pipanisasi senilai 8,9 Milyar PDAM DTS itu ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Baca Juga: Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo
Humas Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo mengatakan, penahan tersangka EY, Bendahara Desa Pilang dan penahanan kepada tersangka TJJ, rekanan pemenang tender pipanisasi PDAM DTS dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan. "Penyidik perlu menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan," ujarnya dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto.
Menurut Andri, Penahanan itu dilakukan mulai hari ini hingga dua puluh hari ke depan. "Mulai hari ini hingga dua puluh hari ke depan," ungkapnya.
Dalam kedua perkara itu, penyidik menjerat Kedua tersangka itu dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (nni/rev)
Baca Juga: Ada Kabar Proyek Perbaikan Jalan di Desa Sebani Dikorupsi, Begini Kata Kades
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News