SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan tersangka Bambang Sugeng di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia ditangkap setelah ditetapkan DPO dalam kasus dugaan korupsi APBDes.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Idham Khalid mengatakan, tersangka Sugeng berhasil ditangkap setelah pelariannya selama beberapa bulan ini. Bambang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
"Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kejati Jawa Timur," ujar Idham Khalid, Rabu (2/12/2020).
Ia menjelaskan, tersangka Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2018-2019 saat menjabat sebagai Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Modusnya berkaitan dengan proyek pembangunan desa yang tak kunjung digarap.
"Ada pavingisasi, dan pembangunan lain. Ternyata setelah kita crosscheck tidak ada sama sekali pembangunan," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Dalam kasus ini, lanjutnya, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 600 juta. Penyidik sempat melakukan beberapa panggilan terhadap tersangka, namun tersangka mangkir.
"Setelah kita panggil tiga kali tidak hadir, langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cat/zar)
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News