Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Ditetapkan DPO

Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Ditetapkan DPO Mantan Kepala Desa Kemantren, Bambang Sugeng, dalam sebuah kegiatan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Bambang Sugeng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bambang diketahui tiga kali mangkir dalam pemeriksaan jaksa.

"Iya. sudah DPO," singkat Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: 73 Desa di Sidoarjo Terima Penghargaan Desa Mandiri Dari Mendes PDTT

Bambang Sugeng merupakan mantan Kepala Desa Kemantren dua periode. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) di tahun 2018-2019.

Kasus ini bermula dari laporan warga, di mana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes di tahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hingga saat ini belum ada pembangunan.

Baca Juga: Unipa Surabaya Dampingi Warga Desa di Sidoarjo Manfaatkan Teknologi Penjernih Air

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai 500 juta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri sudah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak beberapa pekan yang lalu.

Terhitung, Bambang sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

"Iya, dia sudah tersangka. Dipanggil dua kali, orangnya mangkir," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Cahyono, Kamis (3/9) lalu. (cat/rev)

Baca Juga: 7 Desa di Tulangan Siap Gelar Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Imbau Masyarakat Tak Anarkis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO