SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sekitar 32 Kepala Desa dari 12 Kecamatan se-Sidoarjo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa (17/1). Tujuannya, untuk meminta perlindungan dan melaporkan dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
Bansos itu kini menjadi polemik bagi 32 desa dari 322 desa se-Sidoarjo. Pasalnya, bantuan yang tahun 2013 lalu tersebut dipotong hingga 70% dari jumlah yang seharusnya diterima pihak desa sekitar Rp 120 juta hingga Rp 160 juta.
Baca Juga: Penerimaan PBB-P2 Meningkat 6,84 Persen, Bupati Sidoarjo Apresiasi Kades
Kasus dugaan korupsi ini pun saat ini tengah dibidik oleh Penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo. Dari 32 desa yang melapor, kasus itu sudah menyeret 3 desa, yakni Kludan dan Boro Kecamatan Tanggulangin dan Kepatihan Kecamatan Tulangan.
Bahkan Ketua dan Bendahara Pokmas desa Boro dan Kludan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan vonis penjara 1,3 tahun. Sedangkan, desa Kepatihan kini sedang proses dan menjelang sidang putusan.
Kepala Desa Boro dan Kludan kini sudah ditersangkakan, dan berkasnya sudah ada di penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo. Namun, yang janggal adalah Kades Kepatihan (sekarang mantan), Anang Jatmiko, yang hingga kini tidak ikut terjerat.
Baca Juga: 73 Desa di Sidoarjo Terima Penghargaan Desa Mandiri Dari Mendes PDTT
Padahal dalam fakta persidangan, Anang Jatmiko berperan banyak dalam mengatur bantuan tersebut. Bantuan masyarakat yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur itu dipotong bervariasi dan cukup fantastis.
Hal inilah yang membuat resah Pokmas dan para Kades. Mereka berinisatif melaporkan persoalan itu kepada Kejari Sidoarjo.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo, M. Heru Sulton mengatakan, sengaja mengonsultasikan hal ini kepada Kejari. Sebab menurutnya, ulah oknum tiga perangkat desa itu merugikan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Kepala Desa. Tiga oknum perangkat desa tersebut memang menjadi koordinator dalam program bansos itu.
Baca Juga: Unipa Surabaya Dampingi Warga Desa di Sidoarjo Manfaatkan Teknologi Penjernih Air
"Kami meminta perlindungan kepada Kajari (HM. Sunarto, red) agar permasalahan ini cepat tuntas," ujarnya usai diperiksa oleh Penyidik Kejari Sidoarjo.
Perlindungan itu diminta, Kepala Desa dan Pokmas resah ikut dituduh menerima aliran dana tersebut. Padahal, bansos yang dikucurkan dengan anggaran bervariasi untuk 32 desa itu dikerjakan oleh pihak ketiga sebagai penyelenggara.
"Itu yang menerima uang ada tiga koordinator. Saat itu ada pertemuan dua kali, pertama di Kantor Desa Jimbaran, Wonoayu dan Rumah Makan Joyo," jelasnya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap 5 Tersangka Jaringan Curanmor, Satu di antaranya Suami Bu Kades
Menanggapi laporan itu, Kajari Sidoarjo, HM. Sunarto SH, lantas memerintahkan penyidik untuk memeriksa secara maraton. "Ini langsung diperiksa," ujarnya.
Mantan Kajari Jombang itu mengapresiasi para Kades atas inisiatif melaporkan bersama-sama. "Kami senang ada inisiatif melaporkan bareng-bareng seperti ini," ucapnya.
Status kasus ini usai dikeluarkan surat penyelidikan langsung dinaikkan ke penyidikan umum. "Akan segera dinaikkan ke penyidikan khusus dan segera ada tersangkanya,” pungkas mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu. (nni/rev)
Baca Juga: 7 Desa di Tulangan Siap Gelar Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Imbau Masyarakat Tak Anarkis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News