Tugas dan Fungsi Pokok Bawaslu: Pencegahan dan Pengawasan

Tugas dan Fungsi Pokok Bawaslu: Pencegahan dan Pengawasan Suasana forum cangkrukan warga di KPU Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan berharap semua proses pemilu berjalan lancar tanpa kendala. Hal ini disampaikan Agus Hariyanto, Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Pacitan, dalam kesempatan forum cangkrukan warga di KPU Pacitan, Senin (15/10) malam.

"Jangan sampai ada pihak-pihak (peserta pemilu) yang berurusan dengan Bawaslu atau bahkan aparat penegak hukum sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan," ujar Agus Hariyanto.

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan bahwasanya tugas pokok dan fungsi Bawaslu berada pada ranah pengawasan dan pencegahan. "Jadi Bawaslu ini berupaya agar tidak terjadi permasalahan. Karena itu, kami terus melakukan imbauan-imbauan sebagai upaya pencegahan dan pengawasan. Kalau bisa jangan sampai Bawaslu melakukan tindakan. Ini artinya, bahwa proses pemilu berjalan seperti yang diharapkan," bebernya.

Namun begitu, Bawaslu sesekali juga akan menggunakan kewenangan penindakan seandainya terbukti ada pelanggaran yang memenuhi unsur formil maupun materiil. "Namun sekali lagi, Bawaslu akan lebih mengedepankan upaya pencegahan," tukas Agus. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO