JAKARTA(BangsaOnline)Buku ajar yang diterbitkan oleh
Kementerian Agama Republik Indonesia seringkali memuat konten yang bertentangan
atau menyinggung keyakinan kaum Nahdliyin yang notabene adalah penyelenggara
pendidikan madrasah terbesar di negara ini.
Salah satu kasus terbaru, kata Ketua PP Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul
Ulama, KH. Z. Arifin Junaidi, adalah konten yang dimuat dalam Buku Ajar Sejarah
Kebudayaan Islam (SKI) Kelas VII Madrasah Tsanawiyah. Dalam buku tersebut,
khususnya di halaman 13-14 tentang "Perbedaan Antara Kondisi Kepercayaan
Masyarakat Makkah sebelum Islam dengan Masyarakat Sekarang"
Di antara persamaan itu adalah masih ada yang menyembah berhala, mempercayai
benda-benda, dan selalu meminta kepada benda-benda; mereka tidak bodoh secara
keilmuwan; mendatangi para dukun. Sementara perbedaannya itu adalah berhala
dilakukan oleh agama selain Islam yaitu Hindu dan Budha; berhala sekarang
adalah kuburan para Wali; dan istilah dukun berubah menjadi paranormal atau
guru spiritual.
"Di samping menghina keyakinan kaum Nahdliyin, konten di atas juga
memiliki tendensi untuk menumbuhkan sikap intoleransi di kalangan peserta didik
terhadap penganut agama lain (Hindu dan Budha) yang diakui di negara ini,"
kata Arifin beberapa saat lalu (Rabu, 17/9).
Menurut Arifin, bila hal ini dibiarkan maka peserta didik di madrasah yang nota
adalah generasi muda Nahdlatul Ulama akan menganggap amaliah Nahdlatul Ulama
sebagai amaliah yang sesat, dan menganggap penganut agama lain memungkinkan
juga kaum nasroni harus diperangi.
Karena itu Arifin minta agar Kementerian Agama segera
menarik buku ajar Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Kelas VII Madrasah Tsanawiyah
(Mts) yang jelas-jelas menghina keyakinan kaum Nahdliyin.
"LPP Maarif juga memerintahkan kepada seluruh madrasah yang ada di
lingkungan Nahdlatul Ulama untuk tidak menggunakan Buku Ajar SKI Kelas VII MTs
dalam proses pembelajaran sebelum direvisi," demikian Arifin.
Baca Juga: Digawangi Perempuan Muda NU, Aliansi Melati Putih se-Jatim Solid Menangkan Khofifah-Emil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News