PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan memberikan peringatan keras terhadap pelaku usaha tambak udang yang sampai saat ini belum melengkapi dokumen lingkungan. Apalagi kalau kegiatan tersebut sampai memunculkan pencemaran lingkungan.
"Sanksinya bisa ke ranah pidana. Hal tersebut seperti diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Ari Priyambodo, Kabid Tata Lingkungan DLH Pacitan, Kamis (18/10).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Bukan hanya tambak udang, namun bentuk kegiatan usaha lain yang berpotensi mencemari lingkungan juga tak lepas dari jerat hukum. "Ini yang harus diperhatikan semua lapisan masyarakat, utamanya para pelaku usaha yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan," jelas dia.
Ari berharap, masyarakat paham dengan ketentuan tersebut sehingga segera mungkin mengurus dokumen lingkungan. "Sehingga secara aturan mereka akan lebih terlindungi. Kita tidak berharap mereka harus berurusan dengan hukum hanya gara-gara tidak memiliki izin lingkungan," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News