GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dugaan bahwa mantan Kepala Dinkes Gresik Nurul Dholam tak sendirian dalam melakukan korupsi Rp 2,4 miliar terhadap dana kapitasi jaspel BPJS tahun 2016-2017, kembali mencuat.
Hal ini disampaikan Direktur YLBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (18/10/2018) malam. "Saya pastikan Dholam tak bermain sendiri. Jelas ada yang membantu, dan turut menikmati hasil korupsi itu," katanya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Menurut Fajar, kejahatan korupsi merupakan perbuatan immoral yang dalam jabatan dan kewenangannya, mendapatkan suatu kesempatan dalam lingkungannya. "Sementara lingkungan ini adalah sebuah korporasi. Artinya apa? Dalam melakukan kejahatan korupsi tidak akan mungkin berdiri sendiri karena tersistem. Karena itu, kalau dalam kasus dugan korupsi BPJS Dholam menjadi tersangka tunggal, diadili sendiri, dan masuk penjara sendiri, jelas ada suatu kejanggalan yang harus telusuri," ulasnya.
"Harusnya tidak sendirian. Mengapa? Sebab, tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) pasti ada unsur pendukung kolusinya (subyek lain). Unsur pendukung itu bisa kategori masuk dalam pasal turut serta (55 KUHP), atau sama sebagai pelaku persekongkolan," jelasnya.
Lalu siapa unsur pendukung itu? Fajar tak menjelaskan. Menutunya, semua itu yang tahu hanya Dholam selaku tersangka tunggal. "Bisa juga penyidik yang mengusut kasus tersebut setelah meminta keterangan dari tersangka Dholam. Kalau penyidik punya alat bukti kuat dan cukup, pasti akan menentukan tersangka lain. Pasti itu," tandas pengacara gaek ini.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Namun, Fajar kembali menegaskan bahwa kuncinya ada pada tersangka Dholam. "Kalau Dholam tak mau menjalani hukuman sendiri, pasti buka-bukaan siapa saja yang terlibat. Namun, lagi-lagi harus didukung oleh bukti kuat dan cukup," lanjutnya.
Fajar mengaku yakin, bahwa penyidik Kejari Gresik sejauh ini dalam menangani kasus dugaan skandal korupsi BPJS Rp 2,451 miliar di Dinkes berlaku fair dan profesional. Ia juga meyakini jika lembaga adhyaksa itu tak goyah dan terpengaruh dengan tekanan dari pihak manapun untuk membongkar skandal dugaan korupsi tersebut.
Kejari Gresik sendiri saat ini telah merampungkan berkas pemeriksaan tahap 2 terhadap Nurul Dholam. Sehingga, dalam waktu dekat Nurul Dholam akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. (hud/rev)
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News