TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Agus Priyono, akhirnya angkat bicara menanggapi keluhan masyarakat terkait lamanya pengurusan adminduk ketika terdapat perbedaan dokumen, seperti biodata.
Ia menjelaskan, bahwa untuk memastikan keabsahan biodata surat nikah yang tidak sama dengan dokumen adminduk, memang harus melalui sidang. Namun, ia menjelaskan tak harus sidang ke Pengadilan Agama (PA), melainkan juga bisa melalui Pengadilan Negeri (PN).
Baca Juga: Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
"Sekarang aturan sudah cukup jelas di PMA 19/2018 pasal 34 dalam poin satu, sidangnya harus ke PN," ujar Agus.
Karena itu, Agus mengimbau agar masyarakat memahami prosedur pengajuan KK, KTP, atau lainnya ke Disdukcapil yang memang terkendala perbedaan dokumen biodata.
"Saat ini memang harus ditempuh melalui putusan sidang pengadilan. Untuk itu berlakunya aturan tersebut, solusinya diwajibkan sidang terlebih dahulu. Sebab itu, masyarakat dapat mejuruk ke regulasi baru (PMA 19/2018) pasal 34 poin kesatu bahwa sidang penetapan perubahan biodata nama dilakukan di pengadilan negeri setempat," bebernya.
Baca Juga: Nama 19 Kata Bocah di Tuban, Ternyata Pemberian Sang Paman, ini Asal-usulnya
Sementara itu, berdasarkan kutipan Peraturan Menteri Agama RI nomor 19/2018 tentang pencatatan perkawinan dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan: "Pencatatan perubahan nama suami, istri, dan wali harus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri pada wilayah yang bersangkutan."
Ayat 2 disebutkan: "Pencatatan perubahan data perorangan berupa tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, nomor induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, serta alamat harus berdasarkan pada surat pengantar dari kelurahan/kepala desa". (ahm/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News