TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bocah 3 tahun dari Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, viral lantaran namanya sangat panjang. Terdiri dari 19 suku kata.
Balita tersebut menjadi perbincangan di jagat maya setelah orang tuanya, Arif Akbar (31) dan Suci Nur Aisiyah (28), menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi, lantaran kesulitan mengurus akta kelahiran putranya.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Nama putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah itu: Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Usut punya usut, nama 19 kata itu ternyata pemberian dari pamannya, Murjoko Sahid. Ia memberikan nama kepada bocah yang biasa dipanggil Cordo itu berdasarkan kota-kota bersejarah saat Islam berkuasa di dunia.
"Nama itu dibuat berasal dari nama-nama kota bersejarah. Termasuk di Spanyol, Palestina dan Israel juga ada. Juga saat zaman Bani Umayah atau Islam Andalusia," ujarnya saat berbincang dengan BANGSAONLINE.com, Rabu (6/10).
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Selain kota-kota bersejarah pada masa nabi dan kholifah, nama itu juga diambil dari tokoh sejarawan," tuturnya menambahkan.
Murjoko berharap keponakannya tersebut segera mendapatkan akta kelahiran. Sebab menurutnya, tidak ada ketentuan hukum tentang larangan memberi nama yang panjang terhadap seorang anak.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Jika keawaman kami dalam memberi nama anak adalah sebuah kesalahan, kami hanya minta surat tertulis sebagai bentuk pelayanan yang baik dari dinas terkait untuk kami jadikan acuan merubah nama. Insya Allah kami akan taat pada hukum," katanya.
"Jika dalam penamaan anak kami tidak ada pelanggaran hukum, bantulah kami untuk merealisasikan nama anak itu sebagai bagian penting dari hak asasi kami," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, perjuangan keras harus dilalui pasangan suami istri Arif Akbar (31) dan Suci Nur Aisiyah (28) warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, demi mendapatkan akta kelahiran anaknya.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban tak mampu membuat akta kelahiran, lantaran anak itu dinilai memilki nama yang terlalu panjang, terdiri dari 19 suku kata.
Arif mengaku kecewa, karena upayanya selama 3 tahun untuk mengurus akta lahir putranya tak membuahkan hasil. Bahkan saat mengurus akta, ia mengaku sempat disuruh mengganti nama anaknya oleh petugas dispendukcapil.
Padahal pemberian nama untuk anaknya itu telah disiapkan secara matang, dan mengandung berbagai harapan. Dari sekian arti yang terkandung dari nama tersebut, Arif berharap anaknya itu memiliki wawasan dan nalar yang luas, serta lebih berani menatap hidup ke depan.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
"Kalau kecewa, ya kecewa mas. Karena sebelumnya juga tidak ada sosialisasi jika membuat nama yang panjang itu tidak diperbolehkan," ungkap Arif Akbar saat ditemui BANGSAONLINE.com di rumah kakaknya, di Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Rabu (6/10).
Di sisi lain, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kendala terhadap pengurusan akta kelahiran anak pasangan Arif Akbar dan Suci Aisiyah, yang memiliki 19 suku kata.
Menurutnya, penerbitan dokumen kependudukan telah diatur mekanismenya dalam Sistem Aplikasi SIAK. Termasuk terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan. Mulai akta kelahiran, KK, KIA, KTP, dan lain-lain. Dalam aplikasi tersebut, kolom nama hanya disediakan maksimal 55 karakter/huruf, termasuk spasi.
Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi
"Jika lebih, maka kami sebagai instansi pelaksana tidak dapat memasukkan nama tersebut dalam aplikasi. Sehingga, belum bisa kami proses penerbitan aktenya. Untuk ini, kami telah menulis surat kepada Bapak Dirjen Dukcapil untuk mendapatkan petunjuk dan solusinya," beber Ubaid saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (wan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News