Nama 19 Kata Bocah di Tuban, Ternyata Pemberian Sang Paman, ini Asal-usulnya

Nama 19 Kata Bocah di Tuban, Ternyata Pemberian Sang Paman, ini Asal-usulnya Bocah di Tuban yang memiliki nama 19 suku kata, Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, saat bermain dengan ayahnya. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bocah 3 tahun dari Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, viral lantaran namanya sangat panjang. Terdiri dari 19 suku kata.

Balita tersebut menjadi perbincangan di jagat maya setelah orang tuanya, Arif Akbar (31) dan Suci Nur Aisiyah (28), menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi, lantaran kesulitan mengurus akta kelahiran putranya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

Nama putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah itu: Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Usut punya usut, itu ternyata pemberian dari pamannya, Murjoko Sahid. Ia memberikan nama kepada bocah yang biasa dipanggil Cordo itu berdasarkan kota-kota bersejarah saat Islam berkuasa di dunia.

"Nama itu dibuat berasal dari nama-nama kota bersejarah. Termasuk di Spanyol, Palestina dan Israel juga ada. Juga saat zaman Bani Umayah atau Islam Andalusia," ujarnya saat berbincang dengan BANGSAONLINE.com, Rabu (6/10).

Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon

"Selain kota-kota bersejarah pada masa nabi dan kholifah, nama itu juga diambil dari tokoh sejarawan," tuturnya menambahkan.

Murjoko berharap keponakannya tersebut segera mendapatkan akta kelahiran. Sebab menurutnya, tidak ada ketentuan hukum tentang larangan memberi nama yang panjang terhadap seorang anak.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster

"Jika keawaman kami dalam memberi adalah sebuah kesalahan, kami hanya minta surat tertulis sebagai bentuk pelayanan yang baik dari dinas terkait untuk kami jadikan acuan merubah nama. Insya Allah kami akan taat pada hukum," katanya.

"Jika dalam penamaan anak kami tidak ada pelanggaran hukum, bantulah kami untuk merealisasikan itu sebagai bagian penting dari hak asasi kami," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, perjuangan keras harus dilalui pasangan suami istri Arif Akbar (31) dan Suci Nur Aisiyah (28) warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, demi mendapatkan akta kelahiran anaknya.

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban tak mampu membuat akta kelahiran, lantaran anak itu dinilai memilki nama yang terlalu panjang, terdiri dari 19 suku kata.

Arif mengaku kecewa, karena upayanya selama 3 tahun untuk mengurus akta lahir putranya tak membuahkan hasil. Bahkan saat mengurus akta, ia mengaku sempat disuruh mengganti nya oleh petugas dispendukcapil.

Padahal pemberian nama untuk anaknya itu telah disiapkan secara matang, dan mengandung berbagai harapan. Dari sekian arti yang terkandung dari nama tersebut, Arif berharap anaknya itu memiliki wawasan dan nalar yang luas, serta lebih berani menatap hidup ke depan.

Baca Juga: Di Sela Pentas, Relawan Paguyuban Waranggono Ajak Penggemar dan Masyarakat Dukung Khofifah-Emil

"Kalau kecewa, ya kecewa mas. Karena sebelumnya juga tidak ada sosialisasi jika membuat nama yang panjang itu tidak diperbolehkan," ungkap Arif Akbar saat ditemui BANGSAONLINE.com di rumah kakaknya, di Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Rabu (6/10).

Di sisi lain, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kendala terhadap pengurusan akta kelahiran anak pasangan Arif Akbar dan Suci Aisiyah, yang memiliki 19 suku kata.

Menurutnya, penerbitan dokumen kependudukan telah diatur mekanismenya dalam Sistem Aplikasi SIAK. Termasuk terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan. Mulai akta kelahiran, KK, KIA, KTP, dan lain-lain. Dalam aplikasi tersebut, kolom nama hanya disediakan maksimal 55 karakter/huruf, termasuk spasi.

Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong

"Jika lebih, maka kami sebagai instansi pelaksana tidak dapat memasukkan nama tersebut dalam aplikasi. Sehingga, belum bisa kami proses penerbitan aktenya. Untuk ini, kami telah menulis surat kepada Bapak Dirjen Dukcapil untuk mendapatkan petunjuk dan solusinya," beber Ubaid saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (wan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'HEBOH, Sebuah Makam Tiba-Tiba Muncul di Pinggir Jalan Raya di Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO