TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban mengaku bahwa ketersediaan blangko KTP elektronik tidak sesuai jumlah permohonan yang ada. Sebab, stok blangko yang dikirim dari pusat jumlahnya terbatas.
"Jadi karena stoknya terbatas, jadi kami memohon maklum kepada masyarakat," ujar Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil Tuban, Yoeliani Endang Poerwati, SSos kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (8/1)
Baca Juga: Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
Ia menambahkan, sepanjang blangko KTP elektrobik belum tersedia maka untuk keperluan berbagai urusan menggunakan surat keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik yang berlaku 6 bulan. Selama blangko belum ada atau KTP belum jadi maka suket dapat diperpanjang kembali.
"Agar masyarakat tidak bolak balik ke dinas untuk menanyakan KTP Elektronik, silahkan menghubungi dinas kependudukan dan pencatatatan sipil di telpon (0356) 321785," ungkap Yuli, sapaan akrabnya.
Yuli menjelaskan, keterlambatan cetak KTP elektronik bukan karena gangguan teknis yang berada di kantor. Melainkan, pengadaannya secara aturan menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2013. Karena terjadi permasalahan di pustabterkait ketersedian blangko, sehingga berdampak di Kabupaten atau Kota se-Indonesia.
Baca Juga: Nama 19 Kata Bocah di Tuban, Ternyata Pemberian Sang Paman, ini Asal-usulnya
"Permasalahan blangko KTP ini sudah dialami seluruh Dukcapil se-Indonesia. Sebab, setiap daerah blangkonya dibatasi, jadi ya bertahap. Kecuali Kartu Identiras Anak kita masih banyak stok blangkonya," beber Yuli. (wan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News