PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa Pilkades Watukarung, Kabupaten Pacitan, terus memanas. palagi hingga detik ini, tim 11 yang merupakan panitia pelaksana pilkades serentak tingkat kabupaten, tak kunjung memberikan keputusan atas keberatan yang pernah disampaikan kubu calon nomor satu atas nama Darmadi.
Moh Saptono Nugroho, penerima kuasa dari calon nomor satu meminta agar salah satu dari dua tuntutan yang pernah dilayangkan ke panitia pelaksana tingkat kabupaten, bisa segera diputuskan. Adapun dua tuntutan tersebut yakni, penghitungan ulang. Hal itu didasarkan Perbub Pacitan No 20/2017, Pasal 54 ayat 1 huruf e. Sebab, ia menilai ada ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan tidak sah.
Baca Juga: Maju Cakades, Hak-hak Kepegawaian ASN Tak Hilang
Kedua, pemungutan suara ulang yang didasarkan Pasal 65 ayat 2, Perbup Pacitan No 20/2017. Di mana dijelaskan, bahwa pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan proses ulang keseluruhan atau sebagian. "Kita mensinyalir Pilkades Watukarung terjadi cacat proses. Untuk itu, satu dari dua tuntutan kami agar segera diputuskan," ujarnya, Senin (5/11).
Saptono juga mengancam pihaknya akan menuntut agar pilkades serentak di Kabupaten Pacitan dibatalkan dengan alasan cacat hukum, seandainya tim pelaksana pilkades serentak kabupaten tak segera memutuskan keberatan yang pernah disampaikan.
"Soal hari tidak diatur. Kemudian, tidak diaturnya pemilihan ulang oleh panitia. Selain itu, adanya keputusan yang berlaku surut. Tahapan di mulai bulan Mei, sedangkan keputusan panitia dikeluarkan pada bulan Juli," beber Dewan Pendiri Komunitas Masyarakat Pacitan (KMP) ini.
Baca Juga: Anggota TNI/Polri Tak Punya Hak Pilih Dalam Pilkades Serentak
Sementara Ketua Tim 11, Sakundoko, belum bisa dimintai keterangan. Dua kali dihubungi melalui ponselnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan itu tak bersedia mengangkat sekalipun terdengar nada sambung. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News