Pakde Karwo melayani pertanyaan wartawan usai paripurna DPRD Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE
Kecurigaan Kejati Jatim itu semakin transparan ketika OJK memberikan laporan tahun 2017 menemukan ada laporan keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 6,3 Miliar.
“Sebenarnya kasus ini sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena Nur Hasan mangkir sehingga kami laporkan ke Kejati. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim untuk pulbaket,” terang Aris Mukiyono.
Ditambahkan Aris, kerugian PT Jamkrida Jatim bisa jadi bertambah besar karena OJK bukan lembaga khusus yang mengaudit soal kerugian negara.
“Kalau dilakukan pendalaman dengan melibatkan BPK, bisa jadi akan bertambah. Sehingga yang terlibat bukan saja Dirut, tapi bisa jadi berkembang ke Dirut Keuangan juga,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan Direksi Penjaminan PT Jamkrida Mohammad Sulthon saat rapat kerja dengan Komisi C DPRD Jatim, dinyatakan bahwa setoran deviden (keuntungan) ke Pemprov Jatim dari tahun ke tahun cenderung naik. Pada tahun buku 2015 sebesar Rp.600 juta, tahun 2016 sebesar Rp.650 juta, tahun 2017 Rp.700 juta dan tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp.750 juta.
Dalam laporan eksternal yang dilakukan OJK setiap tahun dan dilaporkan ke Komisi C DPRD Jatim menyatakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari OJK telah ditindaklanjuti oleh manajemen sebagaimana mestinya dan tepat waktu. Sedangkan pemeriksaan audit dari kantor akuntan publik (KAP) Supoyo, Sutjahjo, Subyantoro dan rekan untuk tahun buku 2010 hingga 2016 dinyatakan hasil pemeriksaan secara wajar. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




