PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa calon Kepala Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan nomor urut satu, Moh Saptono Nugroho, masih saja belum terima atas rencana penyampaian hasil keputusan bupati terkait sengketa Pilkades. Ia menuding, keputusan bupati yang akan disampaikan hanya sia-sia belaka.
"Sebab kasus Pilkades Watukarung ini bukan pada persoalan hasil, namun pada persoalan proses. Sehingga bukan kewenangan bupati untuk memutuskan, melainkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang punya kewenangan menyelesaikan," ujarnya, Selasa (6/11).
Baca Juga: Maju Cakades, Hak-hak Kepegawaian ASN Tak Hilang
Mantan legislator masa bakti 1999-2004 ini mengibaratkan Pilkades Watukarung seperti makanan yang sudah basi atau kadaluarsa. Sehingga sebagaimana ketentuan aturannya harus dilakukan pemilu ulang baik keseluruhan atau sebagian.
"Ini mutlak harus dilakukan agar proses pilkades di Watukarung tidak cacat hukum. Persoalan tersebut jelas diatur di Pasal 65 ayat 1 Perbup Pacitan No 20/2017," jelas Saptono.
Lebih lanjut, mantan aktivis HMI ini mengungkapkan, selama ini Pilkades Watukarung belum membuahkan ketetapan. Proses Pilkades berhenti hanya sampai tahapan rekapitulasi. Mestinya, panitia pelaksana di tingkat desa harus sudah membuat keputusan.
Baca Juga: Anggota TNI/Polri Tak Punya Hak Pilih Dalam Pilkades Serentak
"Kalaupun ada masalah pada sisi proses, seharusnya tidak boleh menghentikan tahapan penetapan. BPD yang punya kewenangan menyelesaikan persoalan tersebut. Akan tetapi ini sangat timpang, hasil belum ada namun bupati yang menyelesaikan. Jelas ini menyimpang dari aturan. Yang dipersoalkan itu pada sisi proses, bukan hasil dari pilkades tersebut," terangnya.
Saptono sangat prihatin atas terjadinya kelemahan pemahaman hukum oleh panitia pelaksana pilkades kabupaten. "Mereka terkesan tidak memahami kewenangan masing-masing. Saya peringatkan, kalau bupati salah mengambil keputusan akan berdampak terhadap semua Pilkades yang ada di Pacitan. Bisa-bisa semua Pilkades di Pacitan batal karena cacat hukum," pungkasnya.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari Bupati Pacitan, Indartato. (yun/ian)
Baca Juga: Pelaku Kejahatan Berulang Tak Bisa Nyalon Kepala Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News