PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sekalipun belum ada pemberitahuan tertulis soal peniadaan surat pengantar dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan sejak lama sudah merintis banyak kemudahan bagi para pemohon.
"Persoalan ini sudah kami sampaikan ke Pak Wabup (Yudi Sumbogo) setelah kami dikonfirmasi," ujar Supardianto, Kepala Dispendukcapil Pacitan, Kamis (15/11).
Baca Juga: Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
Mantan Kasatpol PP ini mengungkapkan, semua pemohon yang datang untuk mengurus adminduk, dipastikan tidak akan balik pulang hanya karena tidak membawa surat pengantar dari RT/RW, desa/kelurahan, maupun kecamatan. Rintisan kebijakan ini sejatinya sudah sejak lama dilaksanakan. "Setiap pemohon yang datang, pasti kita layani. Jadi nggak ada pemohon yang harus balik pulang hanya karena tidak memabawa surat pengantar," jelasnya.
Meski begitu, agar terpenuhi asas legalitas, forum Kepala Dispendukcapil seluruh Jatim memang tengah berkoordinasi dengan Kemendagri, agar kebijakan peniadaan surat pengantar untuk keperluan pengurusan adminduk bisa segera sampai ke semua daerah. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News