Manipulasi Tera SPBU, Negara Berpotensi Rugi Rp 35 Miliar

Manipulasi Tera SPBU, Negara Berpotensi Rugi Rp 35 Miliar ilustrasi mesin pompa SPBU.

SURABAYA (bangsaonline) - Pantas saja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim serius dalam menangani kasus dugaan penyelewengan retribusi tera Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebab, potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar. Selain itu, diduga terjadi pungutan liar (pungli) sejak lama dan struktural.

Informasi dihimpun di Kejati Jatim menyebutkan, potensi kerugian begitu besar karena petugas tera meminta uang retribusi kepada pemilik SPBU jauh melebihi semestinya. Dalam setahun, setiap SPBU ditera 6 sampai 7 kali. "Retribusi yang masuk ke negara sekitar Rp 500 ribu, tapi dipungut Rp 5 juta," kata sumber di lingkaran penyidik.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Penyidik memperkirakan, dalam setahun duit pungli tera SPBU se-Jatim yang tidak masuk ke kas negara sebesar Rp 7 miliar. Jika dikali lima tahun, potensi kerugian negara mencapai Rp 35 miliar. "Karena penyidik fokus pada retribusi tera SPBU dari tahun 2007 hingga 2012. Sebelum terbitnya perda yang baru," jelas sumber itu.

Lantas kemana aliran duit nonretribusi itu mengalir? Yang jelas, kata sumber, duit tera retribusi SPBU dipungut oleh petugas tera lalu dikumpulkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tera Metrologi. Di Jatim, ada tujuh UPT tera, sebagai pelaksana teknis dari Balai Tera Metrologi, badan di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim. "Kemana aliran duit pungli itu mengalir, itu yang dicari," katanya.

Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu Kejati Jatim memeriksa 200an pemilik SPBU di Jatim, terkait dugaan manipulasi tera. Dugaan sementara, tera pompa mesin dipola sehingga mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen. Akibatnya, konsumen dirugikan. Selain itu, permainan tera juga memengaruhi pada besaran retribusi tera yang wajib dibayar pemilik SPBU ke negara.

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto tak menampik juga tak mengiyakan informasi perkembangan penyidikan kasus tera SPBU ini. "Penyidik memang masih melakukan pendalaman," katanya dikonfirmasi Sabtu (20/9/2014)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO