YLKI Sebut Banyak Kosmetik Ilegal Beredar di Blitar

YLKI Sebut Banyak Kosmetik Ilegal Beredar di Blitar Barang bukti kosmetik ilegal hasil pengungkapan polisi di Kecamatan Garum, beberapa waktu lalu.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga masih banyak produk kosmetik ilegal beredar di Kabupaten . Hal ini pasca Polres mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten .

Ketua YLKI Dadik Wahyudi mengatakan, kosmetik ilegal yang ditemukan di Desa Pojok, Kecamatan Garum tidak memiliki izin edar. Serta tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, kosmetik jenis krim wajah dan sabun cuci wajah tersebut masuk dalam kategori sediaan farmasi yang harus memiliki izin edar.

Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara

"Yang tidak memiliki izin edar diindikasi berbahaya jika digunakan dalam jangka waktu panjang," jelas Dadik Wahyudi, Minggu (18/11/2018).

Menurut dia, selain yang ditemukan di Pojok, Garum diduga masih banyak penjual lain yang menjual kosmetik berbagai merk tanpa izin edar. Untuk itu pihaknya berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan.

"Selama ini banyak konsumen yang menjadi korban atau efek buruk kosmetik berbahaya enggan melapor ke polisi. Untuk itu selain mendorong instansi terkait untuk terus mengawasi dan mengecek ke lapangan, kami juga meminta konsumen agar tidak ragu untuk melapor jika merasa menjadi korban dari kosmetik tanpa izin edar ini," paparnya.

Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi

Lanjut Dadik, pihaknya bersama Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan dan Obat Kabupaten serta aparat penegak hukum akan terus melakukan koordinasi dan penindakan di lapangan untuk menekan peredaran kosmetik ilegal. "Kami terus koordinasi untuk menekan peredaran kosmetik ilegal ini," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Polres mengungkap peredaran kosmetik ilegal dari seorang pemilik salon berinisial AS (33) warga Desa Pojok, Garum. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti di antaranya tiga dus krim wajah, dan 57 lembar label kosmetik yang belum dipasang pada kemasan kosmetik.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan kosmetik ilegal ini dari seorang sales yang mengantarkan stok kosmetik kepada pelaku. Hingga kini sales yang dimaksud masih dalam penyelidikan petugas," jelas Kasubag Humas Polres Iptu M Burhanudin. (ina/rev)

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO