NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pasca tewasnya dua pelajar SMP dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada beberapa waktu lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi menyosialisasikan larangan mengendarai sepeda motor bagi anak-anak.
Mulai Senin (19/11/2018), Kasatlantas Polres Ngawi AKP Yanto Mulyanto bersama Kanit dan Perwira yang ada menjadi inspektur upacara (Irup) di SMP seluruh Ngawi. Hal tersebut demi menyosialisasikan UU no 2 Tahun 2009, yaitu larangan bagi anak yang belum cukup usia untuk mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman Jelang Nataru, Polsek Paron Ngawi Lakukan Monitoring Pasar
Kegiatan tersebut akan terus berkelanjutan di tiap-tiap sekolah. Anggota Satlantas khususnya unit Dikyasa akan secara intensif mengadakan imbauan ke sekolah-sekolah.
"Kegiatan hari ini sengaja untuk menyosialisasikan di SMP seluruh Ngawi tentang UU no 2 Tahun 2009 tentang larangan mengendarai sepeda motor yang belum cukup umur," jelas Yanto usai menjadi pembina upacara di SMP 1 Ngawi.
"Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka menekan tingginya angka laka dengan korban para pelajar sekolah. Dan tidak akan terjadi lagi adanya kecelakaan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa pelajar SMP dalam seketika."
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
"Jadi kita tidak berharap ada adik-adik kita menjadi korban kecelakaan di jalan raya lagi," pungkas Yanto. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News