Tinggal Sebatang Kara, Kakek di Blitar Tewas Terpanggang di Dalam Rumah

Tinggal Sebatang Kara, Kakek di Blitar Tewas Terpanggang di Dalam Rumah Kondisi rumah korban usai dilalap api.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang kakek tewas terpanggang di dalam rumah, Minggu (26/11/2018). Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diketahui bernama Kasiran (80) warga Desa Sumberjo RT 01 RW 01 Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Saat kejadian, korban diduga tak bisa menyelamatkan diri karena sudah renta. Sehingga, tak memiliki keterbatasan fisik karena tak bisa bergerak reflek dan mengalami tuna runggu.

Baca Juga: Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting

Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui saksi Son Haji (35), tetangga korban yang hendak buang air kecil di kamar mandi yang terletak di luar rumah. Saat itu saksi melihat ada cahaya berwarna merah mirip api yang sedang menyala dari rumah korban. Saat didekati api semakin membesar membakar rumah Kasiran.

"Warga sekitar langsung berusaha memadamkan api, serta menghubungi keluarga korban. Dan berupaya memadamkan api," jelas Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Minggu (26/11/2018).

Setelah api padam, diketahui korban masih berada di dalam rumah. Saat ditemukan kondisi korban sudah meninggal dunia. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak desa dan dilanjutkan ke Polsek Sanankulon.

Baca Juga: 3 Ribu Ayam Mati Terpanggang Usai Kebakaran Melanda Kandang di Blitar

Diketahui, selama ini korban tinggal sendiri di rumah, tidak ada keluarga yang menemani. Anak korban diketahui berada di Sumatra dan sudah tidak pernah mengurus korban. Untuk hidup sehari-hari, korban tergantung dari uluran tangan tetangganya. Rumah korban juga tidak dialiri listrik sehingga untuk penerangan sehari-hari hanya mengandalkan cahaya lilin dan lampu teplok. Perabot rumah korban juga banyak yang terbuat dari kayu sehingga mudah tersulut api. Selain itu lokasi rumah korban sedikit jauh dari rumah warga lainya.

"Keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah, dan tidak akan menuntut pihak mana pun. Selanjutnya keluarga korban membuat surat pernyataan untuk menolak dilakukan autopsi dan disaksikan perangkat desa," imbuhnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO