MOJOKERTO (BangsaOnline)
Meski RUU Pilkada masih menjadi polemik dan dalam pembahasan di DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto tetap menjadwalkan Pemilihan Bupati (Pilbup) secara langsung. Ini sambil menunggu pengesahan RUU Pilkada di DPR RI didok atau kelar.
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih, Dhito-Dewi
Ayuhanafiq, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Minggu (21/09) mengatakan, pihaknya tetap merencanakan jadwal tahapan pilkada langsung, karena masa tugas Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto berakhir tahun 2015 mendatang. Maksimal enam sebelum masa tugas bupati berakhir, tahapan Pilkada dimulai.
“Itu untuk antisipasi kalau aturan pilkada tetap dipilih langsung masyarakat. Tapi kalau setelah RUU Pilkada ada perubahan aturan, maka Pilkada mengacu pada aturan yang baru,” ungkap Yuhan, sapaan akrab ketua KPU Kabupaten Mojokerto.
Sekarang ini KPU Kabupaten Mojokerto akan terus berkoordinasi dengan KPU Pusat, untuk persiapan Pilkada di Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan pada awal tahun 2015 mendatang.
Baca Juga: Rapat Pleno KPU: Hari Wuryanto-Purnomo Pimpin Kabupaten Madiun 2025-2030
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News