BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan in dilakukam di halaman Kantor Kejaksaan Jl. Soekarno Hatta No. 5 Mlajah Bangkalan, Selasa (27/11/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan Baddrut Tamam menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sesuai yang diamanatkan Undang-Undang pasal 30 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2004.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
"Bahwa pemusnahan ini adalah bentuk dari pelaksanaan putusan terhadap perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Kajari Bangkalan.
"Mungkin banyak hal yang tidak diketahui oleh masyarakat bahwa tugas dari jaksa sebagai eksekutor adalah melakukan eksekusi terhadap barang bukti, terutama barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dan lainnya," paparnya.
Menurut Kajari, kurang lebih ada 276 barang bukti yang bervariatif meliputi Narkotika, Sabu total 5,5 gram, ganja 2,650 gram dari 188 perkara Narkotika, satu senjata api dengan 3 butir peluru,19 HP, 12 sajam, 199 lembar uang palsu (Upal) pecahan 100 ribu, 35 potong baju dan 3 buah remi.
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
"Sementara barang bukti tersebut diperoleh dari adanya tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian, dan lainnya," rinci Badrut.
Senpi yang dalam bunyi putusannya dikembalikan kepada negara dan berdasarkan hasil pengecekan, itu adalah senjata organik dari TNI sehingga diserahkan kepada negara melalui Kodim Bangkalan diwakili Kasdim Mayor Inf Mahmudi, sesuai dengan UU darurat.
Sementara Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron mengapresiasi Kajari dan Kapolres Bangkalan terkait pemberantasan narkoba. "Saya berharap Bangkalan terbebas dari narkoba. Jangan ada lagi kampung narkoba, kita rubah kampung tekologi saja," kata Bupati.
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Kasdim mewakili Dandim 0829, Ketua PN, Kapten Laut (P) Yuliawan pasintel Lanal Batuporo mewakili Komandan Baruporon, Kepala Rutan Bangkalan, Kadinkes dan awak media. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News