"Kami dapat informasi sekitar setengah enam pagi. Kami bersama anggota melakukan olah TKP dan memeriksa petugas yang berjaga. Dan ternyata salah satu petugas jaga tersebut adalah pelaku pengrusakan," jelas Heri Sugiono, Selasa (27/11/2018).
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku kesal karena pasca rumdin tak ditempati, jadwal penjagaan menjadi tidak tertib. Pelaku mengaku sudah mengadukan hal ini kepada atasannya di instansi yang membawahi, namun tak kunjung mendapatkan respons.
"Yang bersangkutan kecewa dengan sistem penjagaan. Sudah mengadu tapi tak kunjung dapat respons hingga puncaknya tadi malam saat hanya ada satu petugas di sana pelaku datang dan melakukan pengrusakan," imbuhnya.
Heri menjelaskan ada tiga titik yang dirusak pelaku. Pertama kaca di ruang penjagaan, kemudian dapur umum dan salah satu ruangan di dekat ruang sekretaris pribadi (Sekpri). "Pengrusakan menggunakan kayu dan ada yang ditendang," paparnya.
Heri menambahkan, pelaku dikenakan pasal 406 KUHP. Meski tidak bisa dilakukan penahanan namun proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.
Rumah dinas Wali Kota Blitar diketahui memang tidak berpenghuni setelah Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski tidak ditempati, namun Pemkot tetap menempatkan sejumlah petugas jaga setiap harinya selama 24 jam untuk menjaga keamanan aset milik Pemkot Blitar itu. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




