Sisir Pasar dan Pertokoan, Tim Pengawas OMKA Malang Temukan Makanan Kadaluarsa hingga Obat Berbahaya

Sisir Pasar dan Pertokoan, Tim Pengawas OMKA Malang Temukan Makanan Kadaluarsa hingga Obat Berbahaya Petugas Satpol PP saat memeriksa salah satu toko.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim pengawasan Obat, Makanan, dan Alat Kesehatan (OMKA) dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang menggelar pengawasan dan pemeriksaan peredaran Obat, Makanan dan Alat-alat Kesehatan di beberapa titik wilayah Kabupaten Malang, Selasa (27/11). Tim tersebut meliputi Dinas Kesehatan sebagai leading sector, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Humas Protokol, dan Polres Malang

Tim ini terbagi menjadi dua, tim pertama yang berangkat dari Kantor Dinas Kesehatan di Jalan Panji, Kota Kepanjen, bergerak menyisir ke sejumlah pertokoan grosir yang ada di Kota Kepanjen. Diawali dari Toko Grosir Hidayah Kepanjen, Jalan Krapyak Kepanjen, tim OMKA berhasil menemukan peredaran obat keras dalam kemasan kapsul yang seharusnya dijual khusus di apotik dan obat berlogo biru yang harus dijual di toko obat berizin.

Baca Juga: Operasi Lilin Semeru, Polres Malang Mapping Lokasi Kerawanan

"Obat-obatan dengan kemasan berlogo lingkaran merah dan biru tidak boleh dijual bebas. Kami juga menemukan keripik kemasan tanpa PIRT dan kolom kadaluwarsa tanpa centang. Juga ditemukan minyak rambut urang aring dan kemiri, serta cotton bud hanya tertera SIUP namun tidak dilengkapi kode izin POM. Tim juga menemukan kapas kecantikan tanpa label dari Kemenkes,” terang Randhi Churniawan, salah satu staf Dinkes mendampingi dr. Helma Evi Yeni, Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes.

Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan OMKA digelar secara tim berdasarkan Surat Tugas Bupati Malang melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Tim turun memeriksa dalam upaya pengendalian dan pengawasan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan.

Berdasarkan hasil tersebut, pemilik toko atau penjual diminta membuat pernyataan tidak akan menjual OMKA baik yang sudah kadaluwarsa, tanpa label, dan tanpa pencantuman label kadaluwarsa, kemasannya rusak, tidak terdaftar, hingga obat setelan.

Baca Juga: Polres Malang Gelar Operasi Zebra Semeru 2021 Selama Dua Pekan

Di Kepanjen, tim OMKA juga melanjutkan giatnya ke toko Adi Bungsu Swalayan dan berhasil menemukan baby oil sudah kadaluarsa dan beberapa kemasan sudah rusak. Jajanan makaroni, kripset pedas, dan jack daniels tanpa izin PIRT, serta botol minum bayi tanpa izin yang berpeluang produk impor. Begitu pula di toko Mulia Mandiri, Jalan Diponegoro Kota Kepanjen.

Dalam kesempatan itu, Tim OMKA turut memberikan saran kepada pemilik toko agar penataan rak dan palet diperbaiki. Tak lupa, ketika menjumpai produk gula merah polosan tanpa izin, pemilik toko menyampaikan ke produsen gula merah asal Lumajang tersebut agar berizin ke Dinkes dan Disperindag asalnya.

Tidak hanya itu, tim OMKA berlanjut ke wilayah Kecamatan Tajinan. Sejumlah bedak di Pasar Tajinan menjadi titik pantauan mereka. Salah satunya di lapak Bu Sulis, yang berhasil menemukan obat keras berlogo bulatan merah dan setelan generik asam urat, sakit encok dan rematik. Lanjut ke Toko Barokah juga ditemukan obat keras dan pil keluarga berencana yang dijual. Serta, makanan ringan seperti kacang dan marning yang kadaluwarsa dan tanpa label. (thu/rev)

Baca Juga: Hari Terakhir, Polres Malang Kota Gelar Operasi Zebra di Enam Titik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO