MALANG, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru (OZS) tahun 2019 berakhir serentak, Selasa (05/11). Termasuk di Kota Malang.
Berdasarkan data yang dihimpun, terhitung ada sekitar 4.000 lebih pelanggaran lalu lintas di Kota apel, selama digelarnya Operasi Zebra, yakni sejak Rabu (23/10), hingga Selasa (05/11).
Baca Juga: Operasi Lilin Semeru, Polres Malang Mapping Lokasi Kerawanan
KBO Satlantas Polres Malang Kota Iptu Endix Purwanto menjelaskan, Operasi Zebra terakhir kali ini mengambil tempat di Taman Krida Budaya Jawa Timur. “Selama dua jam berlangsung, kami menghasilkan 155 penilangan. Rinciannya 135 kendaraan roda dua dan 20 kendaraan roda empat. Sekaligus dua unit kendaraan roda dua disita, karena nihil kelengkapan suratnya,” jelas Iptu Endix.
Endix memaparkan, selain di Taman Krida Budaya, Operasi Zebra di hari terakhir ini Satlantas Polres Malang Kota bersama lima Polsek yang berkekuatan 70 personil menggelar razia di enam titik lokasi di Kota Malang. Dari enam titik lokasi razia, dilakukan sekitar 300 lebih penilangan.
“Kami melihat pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor. Yakni karena surat kendaraannya tidak lengkap, dan melawan arus,” bebernya.
Baca Juga: Polres Malang Gelar Operasi Zebra Semeru 2021 Selama Dua Pekan
“Sedangkan secara keseluruhan selama operasi zebra digelar, ada sebanyak 3.780 pelanggar plus barang bukti berhasil diamankan seperti SIM ada 3.599 keping, STNK sebanyak 2.403 surat, termasuk kendaraan roda dua sebanyak 78 unit,” terangnya.
Adapun rincian kendaraan yang melanggar, 3.599 sepeda motor, 141 mobil, serta 40 truk atau bus. “Kesemuanya kami lakukan penindakan berupa penilangan, tanpa terkecuali,” katanya.
Kasi Pendataan UPT Dinas Pendapatan Jawa Timur Edy Cahyono menambahkan, pada OZS terakhir ini dilakukan juga pembayaran di tempat bagi pengendara yang kedapatan pajak STNK-nya habis masa berlakunya. "Kami menemukan sebanyak 40 pengendara yang masa berlakunya habis. Potensi nilainya sekitar Rp 10 juta dari 40 orang tersebut," ucap Edy Cahyono.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, BNN Kota Malang Razia Cafe-Cafe
Sementara menurut Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Malang M Nurkholiq, pembayaran SWDKLLJ yang melekat di STNK sangat bermanfaat bagi si pengendara. Sebab, dengan membayar SWDKLLJ, pengendara akan ter-cover biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta manakala terjadi kecelakaan, atau orang lain yang terkena dampaknya. “Termasuk santunan kematiannya sebesar Rp 50 juta,” pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News