Hilangkan Kegamangan Kecamatan, Dinas Perdagangan Madiun Gelar Bimtek IUMK

Hilangkan Kegamangan Kecamatan, Dinas Perdagangan Madiun Gelar Bimtek IUMK Bimbingan Teknis Izin Usaha Mikro dan Kecil (Bimtek IUMK) yang dilaksanakan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun melalui Bidang Perdagangan.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kegamangan yang dihadapi pihak kecamatan untuk mengeluarkan legalitas izin usaha mikro dan kecil diharapkan sudah tidak ada lagi. 

Hal itu dengan dilakukannya Bimbingan Teknis Izin Usaha Mikro dan Kecil (Bimtek IUMK) yang dilaksanakan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun melalui Bidang Perdagangan.

Baca Juga: Pj Bupati Madiun Pantau Harga Pangan Jelang Nataru

Hadir sebagai peserta bimtek tersebut di antaranya para Kepala Desa, Lurah, Kasi Trantib Kecamatan dan Kasi Pelayanan Kecamatan dari tujuh kecamatan wilayah utara di Kabupaten Madiun. 

Sedangkan narasumber yang dihadirkan, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, mengatakan, kegiatan Bimtek ini digelar di antaranya untuk memberikan pemahan pada kecamatan jika ijin usaha mikro cukup di kecamatan sehingga tidak ada lagi kegamangan lagi di pihak kecamatan.

Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU

“Kita berikan pemahaman pada kecamatan untuk pengurusan ijin usaha mikro cukup di kecamatan. Jadi regulasi kita sampaikan agar pihak kecamatan tidak gamang untuk memberikan ijin,” urai Agus.

Sesuai aturan pemerintah, aturan Kementerian Dalam Negeri dan pelimpahan kewenangan pada kecamatan. Ia berharap agar usah mikro legalitas cukup dikeluarkan dari kecamatan. 

"Jadi tidak ada lagi keragu-raguan lagi bahwa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan,” harap Agus.

Baca Juga: Di Pertemuan dengan Insan Pers, Pemkab Madiun Ajak Sinergi Kesejukkan Masa Pilkada 2024

Terkait dengan pelayanan tersebut, domain perijinan IUMK untuk ijin usaha perdagangan utamanya usaha mikro dan usaha kecil berada di kecamatan.

Lebih lanjut dia katakan, sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat tersebut untuk aspek perizinan yaitu izin usaha perdagangan, industri dan jasa yang meliputi skala mikro dan modal usaha kurang dari Rp 50 juta menjadi kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat.

“Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Madiun No. 188.45/295/KPTS/402.013/2017 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," pungkasnya. (hen/ian)

Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Madiun Antusias Sambut Pataka Jer Basuki Mawa Beya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO