MALANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, MM menerima Tim Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) Jawa Timur, bertempat di Pendopo Peringgitan Kabupaten Malang, Selasa (4/12).
Turut mendampingi Wabup, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Ir. Didik Budi Muljono, MT, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso
Koordinator Tim BPK Ridwan Hasyim menyampaikan laporan kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap belanja infrastruktur pada lima OPD yang terpilih menjadi sample pemeriksaan.
Ridwan Hasyim mengatakan, kegiatan pemeriksaan yang ia lakukan antara lain pada Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Dinas Perumahan Tata Ruang dan Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan SDA, serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
''Hasil dari pemeriksaan ini berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk sementara ini masih berupa konsep belum bisa menjadi informasi publik. Kalau nanti sudah menjadi LHP dan diserahkan ke Pemda, nanti bisa diketahui poin-poin hasilnya," terangnya kepada awak media.
Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Sedangkan kronologi dalam pemeriksaan tim BPK antara lain berupa pemeriksaan lapangan, menyusun konsep hasil pemeriksaan dan LHP. Masa kerja dalam pemeriksaan ini memerlukan waktu 30 hari sejak (5/11) sampai hari ini (4/12) merupakan hari terakhir.
Sementara itu, Tridiyah Maistuti selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Malang membenarkan bahwa tim dari BPK Jatim ini turun dalam rangka pemeriksaan pada belanja modal infrastruktur tahun 2018. Tepatnya, pada kontrak-kontrak yang dilaksanakan masing-masing OPD yang sudah selesai 100 persen.
''Apakah ada keterlambatan sebagaimana ketentuan dalam kontrak, pekerjaan di lapangan sesuai spesifikasi yang direncanakan. Jika ada keterlambatan pihak pelaksana bisa diberikan penalti atau denda.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, setiap OPD diberikan waktu oleh undang-undang untuk menindaklanjuti atas temuan BPK yakni selama 60 hari. Selain itu masih juga diberikan waktu selama tujuh hari agar bisa lebih cepat menyelesaikannya.
"Kami mengharapkan agar Kabupaten Malang ini kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK,” harap Tridiyah. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News