Pemkot Blitar Belum Ambil Tindakan Pasca Digerebeknya Karaoke Maxi Brillian

Pemkot Blitar Belum Ambil Tindakan Pasca Digerebeknya Karaoke Maxi Brillian Tempat Karaoke Maxi Brillian yang dipakai untuk praktik asulisa tari telanjang.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar hingga kini belum mengambil tindakan terhadap tempat Karaoke Maxi Brillian pasca digerebek Polda Jawa Timur karena dugaan menyajikan tarian striptis.

Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas kalau memang ditemukan pelanggaran di tempat karaoke itu. Namun tindakan yang diambil Pemkot Blitar ini menunggu hasil resmi dari Polda Jatim.

Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi

"Kami akan memberi sanksi tegas. Namun kami sejauh ini belum bisa melangkah lebih jauh karena memang masih menunggu hasil resmi kepolisian. Dalam hal ini Polda Jatim yang menangani kasus," jelas Santoso, Jumat (7/12/2018).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan izin delapan tempat karaoke di Kota Blitar masih berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP). Termasuk izin karaoke Maxi Brillian.

Hal ini, karena sampai saat ini Kota Blitar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatus tempat hiburan. 

Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1

"Izinya ada, tapi masih berupa SIUP. Karena Kota Blitar belum punya Perda khusus tempat hiburan. Izin ini berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya. Sekarang juga bisa mengambil tindakan, tapi mengacunya pada Perda Trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum)," tutur Suharyono.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi meminta Pemerintah Kota Blitar untuk segera menutup tempat karaoke Maxi Brillian yang menyajikan tari erotis. Hal ini menurut politikus PPP itu sangat memalukan Kota Blitar dan merusak moral.

Lebih lanjut, selain segera mengambil tindakan tegas terhadap Maxi Brillian, Pemkot dituntut untuk segera mengevaluasi tempat karaoke lainnya. Salah satunya tempat karaoke yang berada di areal Pasar Legi Kota Blitar. 

Baca Juga: Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar

"Bisa jadi ada tindakan asulisa serupa di tempat lain. Pemkot harus mengambil tindakan dan segera mengevaluasi lokasi lainya," tegasnya.

Menurut dia, lantai 2 Pasar Legi Kota Blitar tersebut dulunya perizinannya adalah untuk bioskop film 3D, bukan sebagai tempat karaoke. Namun sekarang justru digunakan menjadi tempat karaoke. "Kami merekomendasikan lantai 2 Pasar Legi yang dipakai karaoke itu dikembalikan difungsikan sesuai dengan izin semula atau ditutup total," paparnya.

Sebelumnya, Polda Jatim sudah merilis kasus penggerebekan karaoke Maxi Brillian di Jalan Semeru Kota Blitar. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Kedua tersangka yaitu manajer operasional karaoke dan mucikari yang menjadi koordinator wanita pemandu lagu. Polisi menemukan praktik asusila tarian telanjang di salah satu room di karaoke itu ketika melakukan penggerebekan. (ina/ian)

Baca Juga: Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO